Ratusan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan
Dua Kasus Kosmetik Ilegal Diungkap Polres Tarakan di Tahun 2023, Seorang DPO Masih Dikejar Polisi
Polres Tarakan dari Unit Tipidter dan KSKP akhirnya berhasil ungkap kasus kosmetik ilegal Mulai Januari hingga Maret tahun 2023.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Data Januari 2023 sampai Maret 2023 ada dua kasus ditangani Polres Tarakan. Pertama oleh Unit Tipidter dan kedua dari KSKP Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menyebutkan, untuk kasus kosmetik illegal pihaknya sudah menginstruksikan personel melakukan penyelidikan.
Dikatakan Kapolres Tarakan dalam upaya memberantas kasus kosmetik illegal di Tarakan, sejak awal pihaknya siap menerima informasi dari masyarakat termasuk kasus 19 koli kosmetik illegal yang ditangani saat ini.
Baca juga: 19 Koli Kosmetik Ilegal Libatkan Dua Kepala Cabang Kantor POS Indonesia Dibakar, Berikut Daftarnya
“Informasi ini juga diterima dari masyarakat di nomor telepon pengaduan. Sementara ini belum ada lagi saya terima pengaduan. Semoga langkah-langkah yang sudah dilakukan memang menimbulkan efek tidak ada lagi yang coba-coba untuk menyelundupkan kosmetik kosmetik ilegal ini,” terang Kapolres Tarakan.
Ia melanjutkan, jika ada informasi didapat akan ditindak lagi. Kebijakan penegakan hukum yang dilakukan adalah mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
“Kami tidak akan ragu dan gentar untuk menindak hal tersebut. Kami terus berkolaborasi dengan dinas terkait bisa seperti kosmetik ilegal ya kami koordinasi dengan BPOM,” tegas Ronaldo Maradona..
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Paket Kosmetik Ilegal Dimusnahkan di Balai Karantina Tarakan
Update kasus saat ini, untuk DPO kasus kosmetik illegal ini di Nunukan sejauh ini keberadaannya termasuk identitasnya belum diketahui secara pasti.
“Kami sampaikan yang bersangkutan sebagai DPO karena keterangan nomor satu mengatakan disuruh atau kurir dari seseorang DPO itu. Tapi sampai saat ini penyidik belum menemukan apakah orang ini betul ada dan seterusnya,” terangnya.
Ia melanjutkan, dugaan identitas fiktif lanjutnya, adanya DPO karena disebutkan oleh satu tersangka. Dan hal ini akan diselidiki dan didalami. “Kita belum tahu sudah melarikan diri masih ditelusuri,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini masih dalam tahap materi penyidikan dan dibuka di sidang pra peradilan. Berkas perkara masih berstatus dilengkapi pemeriksaannya. “ Keterangan ahli sudah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, salah satu tersangka informasinya akan pra peradilan. Ia menegaskan mekanisme pra peradilan hak setiap orang dalam proses hukum diatur dalam KUHAP. “Kami di penyidik siapkan untuk itu, ada prosedur dan kami tetapkan sehingga kami lakukan penyitaan, silakan dikawal, kami siap transparan,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.