Berita Daerah Terkini
Hukuman Kakek Pelaku Asusila di Balikpapan Ditambah, Ada Hubungan Keluarga dengan Korban jadi Alasan
Tersangka berinisial HD (57) disangka mencabuli korban berinisial FD (20). Polisi mengungkap bahwa keduanya memiliki keterikatan kekeluargaan.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Tersangka berinisial HD (57) disangka melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial FD (20).
Polisi mengungkap bahwa keduanya memiliki keterikatan kekeluargaan.
Rupanya HD merupakan paman dari korban yang memang bermukim di Jalan Pangeran Antasari, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Belum diketahui motif HD menyetubuhi korban.
Baca juga: Dicekoki Miras hingga Mabuk, 3 Remaja Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 15 Tahun di Marangkayu Kukar
Namun begitu, hubungan keluarga itu berdampak terhadap ancaman hukumannya.
Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah menegaskan, HD dijerat Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf A dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf G UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dalam hal ini, tersangka dijerat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 300 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, hukuman bagi HD ditambah sepertiga dari pidana. Jika HD nantinya divonis 12 tahun, maka hukumannya bertambah menjadi 16 tahun.
"Hukuman ditambah sepertiga karena lingkup keluarga dan korbannya anak di bawah umur," jelasnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Tanggapi Ribuan Pekerja Datang ke IKN Nusantara, Tokoh Sepaku: Jangan Jadikan Kami Sebagai Penonton |
![]() |
---|
Tergiur Umrah 15 Hari Rp 37.5 Juta, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah, Kerugian Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Puluhan Jemaah Korban Penipuan Travel Umroh Mengadu ke Kemenag Balikpapan, Sudah Bayar Rp37,5 Juta |
![]() |
---|
Pamer Kemaluan di Twitter, Terkuak Modus Pria di Balikpapan Rupanya Lakoni Profesi Gigolo |
![]() |
---|
Keluarga Belum Lapor Polisi, Pemkot Bontang Pastikan Oknum Pegawai Dipecat karena Lecehkan Anak Tiri |
![]() |
---|