Berita Daerah Terkini

Hukuman Kakek Pelaku Asusila di Balikpapan Ditambah, Ada Hubungan Keluarga dengan Korban jadi Alasan

Tersangka berinisial HD (57) disangka mencabuli korban berinisial FD (20). Polisi mengungkap bahwa keduanya memiliki keterikatan kekeluargaan.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Tersangka HD (57) saat digelandang petugas akibat disangka mencabuli korban sejak masih di bawah umur. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Tersangka berinisial HD (57) disangka melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial FD (20).

Polisi mengungkap bahwa keduanya memiliki keterikatan kekeluargaan.

Rupanya HD merupakan paman dari korban yang memang bermukim di Jalan Pangeran Antasari, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Belum diketahui motif HD menyetubuhi korban.

Baca juga: Dicekoki Miras hingga Mabuk, 3 Remaja Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 15 Tahun di Marangkayu Kukar

Namun begitu, hubungan keluarga itu berdampak terhadap ancaman hukumannya.

Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah menegaskan, HD dijerat Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf A dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf G UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dalam hal ini, tersangka dijerat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 300 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, hukuman bagi HD ditambah sepertiga dari pidana. Jika HD nantinya divonis 12 tahun, maka hukumannya bertambah menjadi 16 tahun.

"Hukuman ditambah sepertiga karena lingkup keluarga dan korbannya anak di bawah umur," jelasnya.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved