Berita Daerah Terkini

Otorita IKN Pastikan Penyiapan Lahan Untuk Investasi di Ibu Kota Nusantara Terus Dilakukan

Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN menjamin kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Progres pembangunan IKN Nusantara terkini. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Ricky P Gozali optimis konsep Pemindahan Ibu Kota Negara baru guna meningkatkan pemerataan ekonomi dan pembangunan di Indonesia dapat terwujud, sebagai kota yang smart, green, beautiful, sustainable, dan berwawasan lingkungan juga bisa berjalan sesuai rencana. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ).

Bahkan saat ini proses penyiapan lahan sedang dilakukan, bersama dengan berbagai kementerian.

Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN Nusantara terus berjalan.

Baca juga: Imbas Proyek IKN Nusantara di Kaltim, Kunjungan Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan Meningkat

“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan di IKN Nusantara," ungkapnya pada Jumat (5/5/2023).

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Sebelumnya diketahui, perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN Nusantara yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah tersebut, akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN Nusantara akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN.

Sementara untuk tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sedangkan tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Otorita IKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat, untuk menjamin kepastian hukum.

Baca juga: Tanggapi Ribuan Pekerja Datang ke IKN Nusantara, Tokoh Sepaku: Jangan Jadikan Kami Sebagai Penonton

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.

"Kita bekerjasama dengan berbagai pihak agar proses ini bisa berjalan cepat," pungkasnya.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved