Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Uang Jual Rokok Rp1,3 Miliar untuk Judi Online, Bos Perusahaan di Nunukan Diamankan Polisi

Seorang Kepala Kantor PT WBM di Nunukan, berinisial VD (28), diamankan ke Polsek Nunukan atas tuduhan penggelapan uang penjualan Rp1,3 Miliar.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Mustamir Polsek Nunukan
Tersangka VD (28), diamankan ke Polsek Nunukan atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp1.345.742.600, pada Jumat (12/05/2023), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia di Nunukan, berinisial VD (28) diamankan di Polsek Nunukan.

Yang bersangkutan diamankan atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan rokok senilai Rp1.345.742.600, pada Jumat (12/05/2023), malam.

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok perusahaan tersebut bermula sejak April 2023.

Saat itu kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan berbagai merk dan jenis.

"Rokok yang dikirim oleh kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya ke kantor perwakilan di Nunukan, yang dikelola oleh tersangka VD, senilai Rp2.648.480.000," kata Iptu Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (13/05/2023), pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Hasil Liga Italia, AC Milan Nyaris Dipermalukan Tim Zona Degradasi, AS Roma Curi Satu Poin

Menurut Sony, ratusan dus rokok yang dikirimkan tersebut habis terjual pada Mei 2023.

Namun, uang yang hanya disetorkan oleh tersangka dari hasil penjualan rokok hanya separuh dari jumlah yang seharusnya yakni sebesar Rp2.648.480.000.

"Jadi uang penjualan rokok yang disetorkan tersangka hanya Rp1.302.737.400, masih kurang sebesar Rp1.345.742.600.

Diduga uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh owner PT Wibawa Bintang Mulia bernama Johanes Wibowo (52).

"Keterangan tersangka sinkron dengan hasil audit awal PT Wibawa Bintang Mulia yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.345.742.600. Sehingga tersangka kami amankan," ujar Sony.

Main Judi Online

Hasil interogasi Polsek Nunukan, tersangka mengakui uang sebesar Rp1.345.742.600, telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

"Uang miliaran milik perusahaan ternyata digunakan oleh tersangka bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org," ungkap Sony.

Baca juga: Anak Legenda Prancis Curi Perhatian, Liverpool Terdepan Pimpin Perburuan Sang Pemain

Lanjut Sony,"Setiap hari tersangka depo mencapai ratusan juta rupiah dan kalah. Makanya uang itu habis," tambahnya.

Terhadap tersangka VD dipersangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved