Berita Nasional Terkini

Respons Anies Baswedan, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Malam-malam Temui Surya Paloh

Respons Anies Baswedan (kiri), usai Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews IRWAN RISMAWAN
Simak respons Anies Baswedan (kiri), usai Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Tahan Politisi Nasdem

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved