Berita Nasional Terkini

Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat

Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Namun, tak semua polisi yang bisa menindak atau melakukan tilang manual.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Suasana lalu lintas di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan. Ditlantas Polda Kaltara akan kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Sandi mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, ternyata masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas.

Selain itu juga ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran.

Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.

Baca juga: Dirlantas Polda Kaltara Bakal Pasang ETLE di Tiga Titik Ruas Jalan Kota Tarakan, Berikut Lokasinya

Meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

"Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi," urai Sandi.

Menurut Sandi, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi.

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Ini Kata Kasatlantas Polres Bulungan: Lakukan Teguran Secara Humanis

Sementara Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat melapor jika di jalan bertemu oknum yang meminta uang damai saat tilang manual.

Masyarakat dipersilakan melapor ke hotline di 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika menemukan penilangan yang tidak sesuai prosedur.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved