Berita Nunukan Terkini

Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Tersangka penyelundupan kosmetik ilegal merk Brilliant asal Tawau, Malaysia inisial MH (25) diancam pidana penjara 15 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Unit Tipidter Polres Nunukan melakukan pemeriksaan saksi yang merupakan istri korban, belum lama ini terkait dugaan penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia.  TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tersangka penyelundupan kosmetik ilegal merk Brilliant asal Tawau, Malaysia inisial MH (25) diancam pidana penjara 15 tahun.

Diberitakan  sebelumnya, jajaran Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia pada Kamis (18/05/2023) pukul 18.00 Wita.

Aksi penggagalan kosmetik ilegal merk Brilliant itu dilakukan di rumah tersangka MH, Jalan Hasanuddin RT 11, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan.

Kanit Idik 2 Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari membeberkan modus pelaku MH menyelundupkan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia.

Baca juga: Mau Dikirim ke Sulsel, Polsek Sebatik Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Ilegal

"Tersangka membeli kosmetik ilegal itu dari Tawau. Setelah barang tersebut diselundupkan lewat Pulau Sebatik.

Rencana barang akan dikirim ke Sidrap, Sulawesi Selatan melalui kapal Pelni tujuan Pare-pare," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/05/2023) sore.

Menurut Andre, tersangka melakukan penjualan kosmetik ilegal merk Brilliant sudah sekira 4 bulan sejak Februari hingga Mei 2023.

Jajaran Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan amankan terduga pelaku penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, inisial MH (25) pada Kamis (18/05/2023), pukul 18.00 Wita.  (HO/Polsek Sebatik Timur)
Jajaran Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan amankan terduga pelaku penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, inisial MH (25) pada Kamis (18/05/2023), pukul 18.00 Wita. (HO/Polsek Sebatik Timur) (HO)

Hingga akhirnya diamankan oleh Polsek Sebatik Timur bersama barang bukti kosmetik merk Brilliant sebanyak 6 kardus.

Atas perbuatan tersangka, ia dipersangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 "Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan dari tanggal 19 Mei sampai dengan 7 Juni 2023," ungkap Andre.

Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal dan Ratusan Miras Ditemukan, Tim Gabungan TNI dan Polri di Pulau Sebatik

Diketahui ada 4 jenis kosmetik ilegal merk Brilliant yang diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur, diantaranya:

1. Toner: 598 pcs

2. Sabun mandi: 600 pcs

3. Sunscreen: 600 pcs

4. Topical cream:  580 pcs

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved