Berita Kaltara Terkini

TKA yang Bekerja di Kaltara Wajib Bayar Dana Kompensasi, Nilainya Rp 1,5 Juta per Bulan per Orang

setiap TKA yang bekerja di Kaltara, wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( DKPTKA ), nilainya kurang lebih Rp 1,5 juta per ora

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
HO
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berdialog dengan salah satu tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja PT Kayan LNG di daerah Tana Tidung. (DKISP_KALTARA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Seiring semakin gencarnya investasi di Kalimantan Utara ( Kaltara ), tak dipungkiri perusahaan akan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Untuk itu, aturan ketat pun diterapkan, Pemprov Kaltara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara.

Aturan tersebut diantaranya, setiap TKA yang bekerja di Kaltara, wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( DKPTKA ), nilainya kurang lebih Rp 1,5 juta per orang per bulan.

Seperti diketahui, sejumlah proyek investasi besar hadir di Kaltara, seperti kawasan industri hijau Indonesi di Tanah Kuning-Mangkupadi, Bulungan.

Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan K3, Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti mengimbau kepada perusahaan yang memperkerjakan TKA melengkapi dokumen, Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA ).

Baca juga: Bapenda Kaltara Dorong Kabupaten dan Kota Manfaatkan Peluang Retribusi Penggunaan TKA

RPTKA, jelas Paras --sapaan akrabnya, merupakan dokumen tentang perencanaan penggunaan TKA yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi.

Baik PMA dan PMDN yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Hal ini, lanjut Paras, mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo.  Permenaker No. 8/2021, tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rapat bersama Pemkab dan DPRD  Bulungan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Rapat bersama Pemkab dan DPRD Bulungan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

“Setiap perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Paras.

Disnakertrans Kaltara memiliki kewenangan, dalam hal ini melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

Disebutkan, dokumen Pengesahan RPTKA menjadi penting. Salah satunya menyangkut dengan wilayah kerja TKA.

“Apabila dalam dokumen tercantum wilayah kerja Bulungan, TKA bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja di wilayah lain selain Kabupaten Bulungan.

Baca juga: TKA asal China Bekerja di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Bupati Bulungan Pastikan Dokumen Lengkap

Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka kami (Disnakertrans, red) memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas TKA dari lingkungan kerja-Nya,” tegas dia.

Paras menambahkan, berdasarkan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi setiap TKA yang bekerja di Indonesia, termasuk Kaltara, wajib dikenakan DKPTKA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved