Berita Daerah Terkini
Duga Selingkuh, Suami di Kubar Aniaya Terduga Selingkuhan Istri Pakai Senjata Tajam Hingga Tewas
Satreskrim Polres Kutai Barat menggelar rekonstruksi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di Kutai Barat. Berikut keterangan polisi.
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kutai Barat menggelar rekonstruksi penganiayaan yang terjadi beberapa waktu di kawasan Jembatan Kajuk, Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat.
Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (23/5) siang di Mapolres Kubar dan menghadirkan tersangka berinisial J (23) beserta satu saksi yang tidak lain merupakan istri tersangka itu sendiri.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial HE (32).
Tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang hingga mengakibatkan korban merenggang nyawa usai menderita luka serius.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan motif penganiayaan tersebut dipicu salah paham antara pelaku dan korban.
" Dia (pelaku) dendam karena kesalahpahaman saja, salah paham pergaulan di luar sehingga itu ternyata dianggap serius oleh pelaku," ujarnya saat kegiatan rekonstruksi, Selasa (23/5).
Dia menjelaskan, kesalah pahaman itu terjadi lantaran pergaulan di luar rumah. Di mana korban diduga menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku. Sempat saling memaafkan antara korban dan pelaku, namun korban ternyata justru masih mengulangi hal tersebut sehingga membuat pelaku gelap mata dan menaruh dendam terhadap korban.
" Walaupun sudah saling memaafkan dan ternyata masih diulangi lagi, berarti kan dendamnya sangat mendalam," jelas Kasatreskrim.
Pada kegiatan rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 38 adegan. Korban meninggal dunia pada adegan ke 25 sampai adegan ke 30.
"Tadi itu ada 38 adegan, tentunya dari 38 itu masih ada penambahan-penambahan apabila itu nanti diperlukan. Itu (pembunuhan) ada diadegan mulai dari 25, 28 sampai dengan 30," tambah Kasatreskrim.
Sebelumnya diketahui, saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban HE (32) pada Kamis lalu (6/4/2023), pelaku belum genap satu bulan keluar dari penjara pada 16 Maret 2023 lalu lantaran kasus serupa dengan korban yang sama yakni HE.
Pelaku sempat mendekam selama 21 hari sebelum akhirnya dibebaskan lewat restorative justice.
Usai penganiayaan kedua itu, pelaku kemudian kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat pada tanggal 2 Maret lalu.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
Selanjutnya, pelaku kembali dititipkan di rutan Polres Kubar sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
"Penjelasan saksi-saksi, alat bukti pendukungnya sudah cukup sehingga hari ini terakhir kita laksanakan rekonstruksi kita libatkan teman -teman dari JPU juga dari pengacaranya dari pelaku juga kita hadirkan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Zainul Marsyafi
Kutai Kartangera Juara Umum MTQ Kaltim 2023, 16 Kafilah Tuan Rumah Balikpapan Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Hendak Salip Kendaraan di Depannya, Mobil Tabrak Motor di Balikpapan, Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Kantor Jasa Ekspedisi di Palaran Terbakar, Petugas Pemadam Temukan Tandon Berisi BBM Solar |
![]() |
---|
Ular Piton 4 Meter Berkeliaran di Tempat Umum Resahkan Warga, Disdamkartan Bontang Turun Tangan |
![]() |
---|
Inilah Dua Pelajar Asal Balikpapan dan Bontang, Calon Anggota Paskibraka Nasional Wakil Kaltim |
![]() |
---|