Kabar Artis

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Aktor Ferry Irawan divonis hukuman penjara 1 tahun atas kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda

Editor: Hajrah
Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal
Ferry Irawan Divonis 1 tahun penjaara kasus KDRT Venna Melinda (Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal) 

TRIBUNKALTARA.COM- Aktor Ferry Irawan Divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang menimpa Venna Melinda.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho membacakan langsung vonis hukuman untuk Ferry Irawan, Rabu (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip Tribunnews.

Adapun vonis hukuman terhadap Ferry Irawa dinilai dijatuhkan setelah hakim melihat jika KDRT yang dilakukan sang aktor tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ucap Boedi Haryantho.

Adapun vonis yang dijatuhkan untuk Ferry Irawan terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin sang aktor divonis 1,5 tahun.

Dikutip dari Tribun Jatim, anggota JPU, Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Di sisi lain, Venna Melinda mengaku puas dengan hukuman yang diterima Ferry Irawan.

Pasalnya Venna Melinda mengaku mengalami penyiksaan fisik dan psikis pasca KDRT.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," 

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," kata Venna Melinda.

Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara
Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara (Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved