Kabar Artis

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Aktor Ferry Irawan divonis hukuman penjara 1 tahun atas kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda

|
Editor: Hajrah
Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal
Ferry Irawan Divonis 1 tahun penjaara kasus KDRT Venna Melinda (Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal) 

TRIBUNKALTARA.COM- Aktor Ferry Irawan Divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang menimpa Venna Melinda.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho membacakan langsung vonis hukuman untuk Ferry Irawan, Rabu (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip Tribunnews.

Adapun vonis hukuman terhadap Ferry Irawa dinilai dijatuhkan setelah hakim melihat jika KDRT yang dilakukan sang aktor tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ucap Boedi Haryantho.

Adapun vonis yang dijatuhkan untuk Ferry Irawan terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin sang aktor divonis 1,5 tahun.

Dikutip dari Tribun Jatim, anggota JPU, Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Di sisi lain, Venna Melinda mengaku puas dengan hukuman yang diterima Ferry Irawan.

Pasalnya Venna Melinda mengaku mengalami penyiksaan fisik dan psikis pasca KDRT.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," 

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," kata Venna Melinda.

Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara
Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara (Kompas.com)

Profil Ferry Irawan

Ferry Irawan dikenal publik lewat aktingnya di dunia seni peran.

Karier aktingnya dimulai pada tahun 1998 dalam sinetron berjudul Melati.

Popularitasnya membawa Ferry jadi salah satu aktor ternama di awal tahun 2000-an.

Ferry juga membintangi sinetron berjudul Cinta Rasa Tora Bika (1999), Kisah Adinda (2004), Amanda (2009), Dia Jantung Hatiku (2010), Dewa (2011) hingga Menembus Mata Bathin The Series (2018).

Tahun 2006, Ferry melebarkan sayapnya ke dunia layar lebar, dalam judul Hantu Jeruk Purut (2006).

Deretan film yang dibintangi Ferry lainnya ada Leak (2007), Cintaku Selamanya (2008), The Police (2009), Belenggu (2013) Taman Lawang (2013) dan yang terbaru Ashiap Man (2022).

Selain itu Ferry pernah membintangi sejumlah iklan seperti Gizi Whitening Cream (1997), Kopi Tora Bika (1999-2000), Shampoo Clear (1997 - 1999) dan Kacang Garuda (1998).

Baca juga: Tiba-tiba Menangis jika Ingat Perbuatan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Masih Rutin ke Psikiater

Kisah Asmara

Kisah percintaan Ferry Irawan diketahui tidak berjalan mulus.

Ferry pernah dekat dengan pedangdut Cici Paramida.

Hingga dirinya menjadi model video klip lagi Cici Paramida yang berjudul Wulan Merindu.

Namun, kisah percintaan mereka harus kandas di tengan jalan.

Setelah itu, Ferry memutuskan menikah dengan Noviana Shintawaty.

Namun, lagi-lagi hal tersebut tidak berjalan mulus karena pernikahan mereka harus berujung cerai.

Ferry dan Noviana bercerai pada 2009 silam.

Perceraian tersebut sempat ramai diperbicangkan karena Novi ngotot memperkarakan Ferry Irawan yang sudah menikah siri sebelum mereka berdua resmi bercerai.

Kemudian menikah kembali dengan Anggita Novita pada 2009 dan bercerai lagi pada 2021.

Pada tahun 2022 Ferry diketahui menikah untuk ketiga kalinya, yakni menikah dengan Venna Melinda sampai sekarang.

Baca juga: Strategi Jelang Sidang KDRT, Hotman Paris Hutapea Minta Venna Melinda Hanya Ceritakan Kasus Kediri

Ferry Irawan Idap Penyakit

Ferry Irawan diketahui pernah jatuh sakit, ia mengalami pembuluh darah di kepala pecah.

Karena hal tersebut, Ferry membutuhkan bantuan dana untuk perawatan rumah sakit.

Penyakit lama yang diidap Ferry Irawan kambuh kembali pada 21 Juni 2021 lalu.

Hingga kini, Ferry Irawan sedang menjalani pengobatan untuk memulihkan fisiknya akibat sakit pecah pembuluh darag di kepala.

Ferry Belum Ada Pekerjaan Tetap

Setelah menikah dengan Venna Melinda, hingga kini Ferry Irawan belum menekuni pekerjaan tetap.

Mengenai hal tersebut, Venna sudah memiliki rencana khusus perihal sang suami, Ferry Irawan.

Dengan mengikuti jejaknya terjun ke dunia politik untuk maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Keduanya juga terlihat sudah mulai mengambil langkah pasti sebagai bukti keseriusan terjun ke dunia politik.

Kasus KDRT Ferry Irawan

Aktris Venna Melinda ungkap kronologi kejadian saat dirinya mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari Ferry Irawan.

Kepada polisi, Venna Melinda membeberkan jika Ferry Irawan menggunakan kepala untuk menekan hidungnya hingga berdarah.

Foto Venna Melinda yang bercucuran darah di bagian hidungnya sendiri memang ramai dibagikan di dunia maya.

Sebelumnya beredar kabar jika pendarahan pada hidung yang dialami Venna Melinda lantaran terbentur.

"Bukan dibenturkan, hidung pelapor ditekan dengan kepala terlapor sampai berdarah," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Adapun, kejadian KDRT yang menimpa Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kediri, jawa Timur.

Saat kejadian tak ada saksi sebab KDRT dilakukan di dalam hotel.

Barulah saat ke luar kamar, salah satu petugas hotel melihat Venna Melinda bercucuran darah.

Polisi sendiri sudah mengantongi bukti rekaman CCTV atas dugaan kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.

Diungkap Polisi, Venna Melinda datang melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ditemani sang anak.

Menurut polisi, belum ada penetapan status tersangka yang dilakukan.

Baik Venna Melinda selaku pelapor dan Ferry Irawan sebagai terlapor masih berstatus saksi.

"Sampai sekarang belum ada tersangka, masih saksi," kata Hendra Eko Triyulianto.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT ke Venna Melinda, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/05/23/breaking-news-ferry-irawan-divonis-1-tahun-penjara-buntut-kasus-kdrt-ke-venna-melinda.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved