Pembunuh Lansia di Panti Ditangkap

BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Lansia Penghuni Panti di Kaltara Ditangkap di Tempat Kerjanya

Polisi Polresta Bulungab kerjasama dengan Polda Kaltara berhasi menangkap pelaku pembunuhan lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Selang waktu 3 hari setelah kejadian, Jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia), berinisial U (88 tahun) di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Pelaku pembunuhan inisial EHI (36 tahun) diamankan di tempat dirinya bekerja di Jl Kedondong, Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin (22/05/2023).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023).

Baca juga: Lansia Diduga Dibunuh di Panti Sosial, Pelaku Kabur Tinggalkan Sajam dan Tas Korban di Pinggir Jalan

Kapolda Kaltara mengungkapkan, kejadian dugaan penganiayaan berat yang telah menyebabkan korban meninggal terjadi pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 07.15 Wita.

Dibeberkan, dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapati petunjuk.

Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku pembunuhan.

Baca juga: Otopsi Butuh Waktu hingga 4 Jam, Lansia Penghuni Panti di Kaltara yang Ditemukan Meninggal 

Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).

Bersama pelaku pembunuhan, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.

Kapolda Kaltara yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menambahkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan atau 351 KUHP ayat 1, tentang penganiayaan berat dan atau 285 KUHP, yaitu dengan memaksa seorang wanita bersetubuh.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Modus penganiayaan, pelaku menganiaya korban, karena ditolak saat hendak mengajak persetubuhan.

Menyikapi kasus ini, Kapolda menyampaikan kepada masyarakat, untuk selalu waspada, tingkatkan siskamling di lingkungan masing-masing.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved