Pembunuh Lansia di Panti Ditangkap
BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Lansia Penghuni Panti di Kaltara Ditangkap di Tempat Kerjanya
Polisi Polresta Bulungab kerjasama dengan Polda Kaltara berhasi menangkap pelaku pembunuhan lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Selang waktu 3 hari setelah kejadian, Jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia), berinisial U (88 tahun) di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada Jumat (19/05/2023) lalu.
Pelaku pembunuhan inisial EHI (36 tahun) diamankan di tempat dirinya bekerja di Jl Kedondong, Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin (22/05/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023).
Baca juga: Lansia Diduga Dibunuh di Panti Sosial, Pelaku Kabur Tinggalkan Sajam dan Tas Korban di Pinggir Jalan
Kapolda Kaltara mengungkapkan, kejadian dugaan penganiayaan berat yang telah menyebabkan korban meninggal terjadi pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 07.15 Wita.
Dibeberkan, dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapati petunjuk.
Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku pembunuhan.
Baca juga: Otopsi Butuh Waktu hingga 4 Jam, Lansia Penghuni Panti di Kaltara yang Ditemukan Meninggal
Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).
Bersama pelaku pembunuhan, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.
Kapolda Kaltara yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menambahkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan atau 351 KUHP ayat 1, tentang penganiayaan berat dan atau 285 KUHP, yaitu dengan memaksa seorang wanita bersetubuh.

Modus penganiayaan, pelaku menganiaya korban, karena ditolak saat hendak mengajak persetubuhan.
Menyikapi kasus ini, Kapolda menyampaikan kepada masyarakat, untuk selalu waspada, tingkatkan siskamling di lingkungan masing-masing.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan
Polda Kaltara
pembunuhan
Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu
Bulungan
Kalimantan Utara
Kapolda Kaltara
Daniel Adityajaya
TribunKaltara.com
TribunBreakingNews
Dampak Pengurangan 10 Poin Juventus, Pembaruan Di Maria Makin Sulit, Vlahovic dan Chiesa Didepak |
![]() |
---|
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman |
![]() |
---|
Jaringan Internet Masih jadi Keluhan Masyarakat Seputuk, Begini Tanggapan Diskominfo Tana Tidung |
![]() |
---|
Paulo Dybala Mendadak Hilang dari Skuad AS Roma, La Joya Juga Diragukan Tampil di Final Liga Europa |
![]() |
---|