Berita Malinau Terkini

Relokasi Lanjutan Kecamatan Terdampak Genangan PLTA Dibahas, Perusahaan Diminta Sajikan Data Detail

Kelanjutan pembangunan PLTA Mentarang kini memasuki fase lanjutan perencanaan dan pemetaan rinci daerah terdampak di dua kecamatan di Malinau, Kaltara

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Lokakarya pemetaan wilayah relokasi tahap 2 pembangunan PLTA Mentarang antara Pemkab Malinau dan PT KHN di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kelanjutan pembangunan PLTA Mentarang kini memasuki fase lanjutan perencanaan dan pemetaan rinci daerah terdampak di dua kecamatan di Malinau, Kalimantan Utara.

Rencana pemetaan relokasi tahap 2 merupakan lanjutan dari relokasi tahap pertama di RT Seboyo, Desa Harapan Maju Kecamatan Mentarang beberapa waktu lalu.

Dua daerah yang terdampak genangan air meliputi sejumlah kawasan dan permukiman di Kecamatan Mentarang Hulu dan Sungai Tubu.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan pentingnya data dan informasi detail terkait rincian wilayah yang akan terdampak genangan air PLTA Mentarang.

Baca juga: Rombongan Penyelamat Malaysia Sambangi SAR Tarakan, Bakal Bangun Kantor di Malinau dan Tana Kuning

Dalam Workshop Pemetaan wilayah Relokasi Tahap 2 Pemkab Malinau dan PT KHN, dijelaskan terkait relokasi tahap 2 permukiman di Mentarang Hulu dan Sungai Tubu.

"Detail terkait area permukiman yang terdampak hingga tinggi genangan air penting untuk perencanaan. Data ini juga penting bagi pemerintah daerah untuk memetakan pembangunan," ujarnya, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, hingga saat ini tim teknis pemerintah kabupaten baru mendapatkan data dan deskripsi umum area terdampak.

Informasi tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten untuk mendata fasilitas yang telah terbangun, dan mempertimbangkan pembangunan di area terdampak.

"Mengapa penting informasi ini. karena ini terkait dengan rencana pembangunan. Contohnya, kita tau daerah ini nantinya akan tergenang, maka akan jadi pertimbangan utama untuk tidak membangun di area tersebut," Katanya.

Sama halnya kepada warga terdampak, pihak perusahaan diminta memberikan informasi area terdampak genangan mencegah risiko konflik sosial.

Baca juga: Akibat Banjir di Malinau, Lebih 4 Ribu Keluarga di 3 Kecamatan Terdampak dan 5 Desa Terendam

Pemrakarsa PLTA Mentarang, PT KHN saat ini tengah menyusun kajian Land Acquisition and Resetlement Action Plan atau LARAP fase 2 berisi rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi akibat pengadaan tanah dan relokasi atau pemukiman kembali.

Berdasarkan Data PT KHN, resetlement atau tahapan relokasi tahap 2 dimulai dari pemetaan dan kajian dampak dijadwalkan 1 April hingga 31 Desember 2023.

Sementara tahap akhir relokasi tahap 2 warga terdampak direncanakan pada Kuartal ke-3 pada 2029 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved