Berita Nunukan Terkini

Sat Lantas Polres Nunukan Kembali Lakukan Tilang Manual, Pelanggar Langsung Diberikan Blanko Merah

Sat Lantas Polres Nunukan kembali laksanakan penilangan manual. Hal itu sebagaimana diperintahkan Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2./2023.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Sat Lantas Polres Nunukan kembali laksanakan penilangan manual, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Lantas Polres Nunukan kembali laksanakan penilangan manual. Hal itu sebagaimana diperintahkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2./2023.

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan tilang manual kembali dilaksanakan, lantaran Kabupaten Nunukan belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

"Jadi tilang manual dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak memiliki ETLE. Karena tilang ETLE menggunakan kamera CCTV," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/05/2023), pukul 14.00 Wita.

Tilang manual mulai dilaksanakan sejak terbit Telegram Kapolri pada 12 April 2023.

Baca juga: Tak Diberi Uang, Remaja Pria Usia 18 Tahun di Nunukan Ngamuk, Ancam Ibu Kandung Pakai Kampak

Arofiek menuturkan, sembari Sat Lantas Polres Nunukan laksanakan penilangan manual, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan.

Menurutnya, kecelakaan terjadi akibat pengendara tidak tertib berlalu lintas.

"Kami sekalian sosialiasi kepada masyarakat bahwa tertiblah berkendara. Gunakan helm, perbaiki kendaraan. Bukan mau nyusahin masyarakat, tapi semua demi kebaikan bersama," ucapnya.

Tak Ada Lagi Razia Secara Stasioner

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto menuturkan, sudah tak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara stasioner.

Bahkan, kata dia pengendara yang ditilang langsung diberikan blanko merah.

Dengan kata lain pelanggar diarahkan mengikuti sidang di pengadilan.

"Tidak boleh lagi melaksanakan razia secara stasioner atau razia di tempat. Kami diarahkan untuk melaksanakan patroli, ketika didapati pengendara yang tidak tertib berlalu lintas maka kendaraan akan ditahan," ujarnya.

"Tidak diberikan lagi blanko warna biru, yang mana biasanya pelanggar bisa membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk," lanjut AKP Arofiek Aprilian Riswanto.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2./2023, adapun yang menjadi sasaran penilangan yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved