Berita Nunukan Terkini
Tak Diberi Uang, Remaja Pria Usia 18 Tahun di Nunukan Ngamuk, Ancam Ibu Kandung Pakai Kampak
Remaja pria inisial BE asal Nunukan, Kalimantan Utara kerap kali ancam ibu kandung, kalau tak diberikan sesuai keinginanya, misalnya tak diberi uang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang remaja pria inisial RE (18) di Nunukan, Kalimantan Utara diringkus polisi Polsek Nunukan atas dugaan ancam ibu kandung pakai senjata tajam, pada Selasa (23/05/2023).
RE yang meruapakan remaja pria anak ke-4 dari 5 bersaudara itu tega ancam ibu kandungn menggunakan senjata tajam berupa kampak, lantaran tak diberikan uang.
Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kejadian pengancaman tersebut terjadi di rumah korban (ibu tersangka) inisial FI (41) yang beralamat di Jalan Hasanuddin, RT 08, Nunukan Utara, sekira pukul 14.30 Wita.
Baca juga: Tiga Bulan Pacaran Virtual, Pemuda di Nunukan Diperas Pria yang Menyamar Wanita, Ancam Sebar Video
Menurutnya, kejadian pengancaman tersangka kepada ibu kandung bukan kali pertama dilakukan.
"Korban itu merupakan ibu kandung tersangka. Kejadian serupa bukan kali pertama yang terjadi. Sebelumnya sudah sering dan kami upayakan penyelesaian melalui mediasi di pos keliling Bhabinkamtibmas setempat," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/05/2023), pukul 13.00 Wita.
Seusai dimediasi oleh Bhabinkamtibmas setempat, tersangka kerap kali berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan sudah meminta maaf kepada ibu kandung.
Baca juga: Pria di Nunukan 3 Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Istri yang Hamil, Aksi Bejat Terbongkar saat Lebaran
Namun hal serupa ternyata diulang kembali hingga beberapa kali.
"Terakhir pada hari Selasa kemarin sekira pukul 14.30 Wita. Siang itu ibunya baru saja masuk ke dalam rumah dan kaget melihat perabot rumah berhamburan. Ibunya bertanya kepada tersangka 'ada apa', tapi tersangka malah mengacungkan sebilah kampak ke arah ibunya, lalu kampak dihantamkan ke sebuah meja kayu," ucapnya.
Melihat perilaku putranya yang sudah berlebihan, sang ibu ketakutan sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Nunukan.

"Tersangka itu memang jarang pulang rumah. Dia numpang tinggal sama teman-temannya. Sekali pulang rumah minta uang. Kalau tidak diberikan ngamuk dan ancam ibu kandung. Tersangka itu putus sekolah waktu SMP," ujar Sony.
Terhadap tersangka RE dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Dinkes Nunukan Ungkap ada 3 Sampel Darah Positif Malaria Knowlesi, Sabaruddin: Ada yang tak Terbaca |
![]() |
---|
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|