Malinau Memilih

Tingkat Partisipasi Bakal Caleg Capai 80 Persen, 289 Orang Berebut 20 Kursi di DPRD Malinau

Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Malinau (KPU Malinau), total ada 289 bakal Caleg yang mendaftar pada periode pendaftaran pada 1-14 Mei 2023.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Verifikasi kelangkapan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Malinau di KPU Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Malinau ( KPU Malinau), total ada 289 bakal Caleg yang mendaftar pada periode pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 lalu.

Di Malinau, 18 partai politik atau parpol peserta pemilu 2024 menurunkan bakal Caleg memperebutkan 20 alokasi kursi DPRD Malinau.

Hingga akhir periode pendaftaran, seluruh parpol peserta pemilu yang berjumlah 18 parpol mengajukan daftar Bakal Caleg ke KPU Malinau.

Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan menerangkan, hasil rekapitulasi jumlah bakal Caleg yang telah mendaftar.

Baca juga: Rombongan Penyelamat Malaysia Sambangi SAR Tarakan, Bakal Bangun Kantor di Malinau dan Tana Kuning

Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara,
Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Total seluruh Bakal Caleg yang mendaftar ke KPU Malinau ada 289 orang dari 18 parpol peserta Pemilu 2024," ungkapnya, Rabu (24/5/2023).

Indra menerangkan, jika dihitung dari jumlah p
parpol dan alokasi 20 kursi di Malinau, tingkat partisipasi Bakal Caleg DPRD Malinau mencapai angka 80 persen.

Demikian halnya angka keterwakilan perempuan yang tersebar di dua Dapil dengan 20 alokasi kursi juga telah melewati angka minimal.

"Kalau dihitung di Malinau, partisipasi bakal Calon juga telah mencapai angka 37 persen saat ini," katanya.

Seluruh berkas bakal Caleg Malinau saat ini tengah diverifikasi KPU Malinau.

Baca juga: Akibat Banjir di Malinau, Lebih 4 Ribu Keluarga di 3 Kecamatan Terdampak dan 5 Desa Terendam

Berdasarkan PKPU 10/2023, verifikasi administrasi bakal Caleg dijadwalkan hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Regulasi yang sama mengatur, seusai pendaftaran parpol tidak dibenarkan menambah bakal Caleg, namun mengganti dapat mengganti calon yang telah diajukan.

"Sesuai PKPU, parpol tidak bisa menambah bakal Caleg yang diajukan. Hanya bisa mengganti bakal calon yang didaftarkan sesuai regulasinya," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved