Berita Malinau Terkini

Bawa Dua Paket Sabu Pakai Speedboat, Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Malinau

Polres Malinau tangkap seorang mahasiswa kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan gunakan speedboat di Pelabuhan Speedboat Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu melalui Konferensi Pers Polres Malinau. Polisi menetapkan dua orang tersangka, seorang diantaranya merupakan Pemuda asal Malinau yang juga berstatus sebagai mahasiswa. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Seorang pemuda ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Malinau yang berada di Pelabuhan Speedboat Malinau diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Malinau Kalimantan Utara.

Pria asal Malinau yang juga merupakan seorang mahasiswa inisial ZC (19) ditangkap karena membawa 2 paket narkotika jenis Sabu dari Tarakan jalur laut atau sungai.

Sebelumnya, Polres Malinau mendapatkan informasi peredaran narkotika pada 14 Mei 2023 lalu melalui jalur speedboat reguler Malinau.

Alhasil, Petugas menggeledah seorang penumpang yang baru turun di Lobi Pelabuhan dan ZC tertangkap tangan membawa 2 paket plastik diduga berisi sabu.

Baca juga: Sabu 2 Kg Dibuang Pelaku ke Toilet, Petugas Sampai Masukan Tangan ke Dalam Closet, Ini Kronologinya

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya menerangkan, ZC diduga memperoleh barang tersebut dari Tarakan.

Dua paket sabu dengan berat total 48,6 gram diperoleh dari tangan pelaku.

"Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku di Pelabuhan Speedboat Malinau disaksikan 2 saksi, warga masyarakat.

Dari pria ZC didapatkan 2 poket sabu. Satu poket diduga sabu didapat dari kantong celana pelaku dengan berat bruto 48,01 gram," ujarnya melalui rilis Polres Malinau, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Enam Plastik Isi 148,01 Gram Sabu Ditemukan di Patok 5 Sebatik, Pelaku Kabur ke Luar Negeri

Polisi Polres Malinau menemukan bungkusan kedua disimpan dalam dompet tersangka. Berisi sabu seberat 0,61 gram dalam kemasan siap edar.

Andreas Deddy Wijaya menerangkan dari penangkapan ZC, Satres Narkoba Polres Malinau melakukan pengembangan.

Setelah diselidiki, sabu diperoleh ZC dari seorang warga Tarakan berinisial A alias G. Dua hari berselang, Polisi mengamankan pelaku di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.

Barang bukti sabu dan handphone milik tersangka pengedar sabu di Malinau
Barang bukti sabu dan handphone milik tersangka pengedar sabu di Malinau (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Dari hasil pengembangan, Personel mendapati barang ini berasal dari Tarakan. Kurang lebih 2 hari setelahnya, kami mengamankan seorang warga di Tarakan , inisial A alias G ," katanya.

Dari Tangan Pria A juga diamankan barang bukti berupa 73,74 gram sabu. Sehingga total barang bukti yang diperoleh adalah sekira 150,66 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU 5/2019 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(*)

Penulis: Mohammad SupriĀ 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved