Berita Kaltara Terkini
Polisi akan Periksa Kejiwaan EHI, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Lansia 88 Tahun
Pelaku pembunuhan lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu kejam melakukan aksinya. Oleh karena itu polisi akan periksa kejiwannya.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan EHI (36 tahun), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap U (88 tahun), wanita lanjut usia (lansia) penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (19/05/2023) lalu.
Terungkap dari pengakuan pelaku pembunuhan berinisial EHI (36 tahun), seperti dibeberkan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya Rabu (24/05/2023), dia nekat menganiaya korban, karena menolak saat hendak dipaksa melakukan persetubuhan atau hubungan intim.
Diungkap juga, setelah korban yang sudah berusia lanjut itu, jatuh usai dipukul kepalanya dua kali, oleh pelaku tetap disetubuhi atau diperkosanya.
Kapolda Kaltara yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, pihak kepolisian akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Kejam! Modus Ingin Memijit, Pelaku Perkosa Lansia 88 Tahun dan Dibunuh di Panti Sosial Bulungan
"Kalau dilihat dari perbuatannya yang dengan tega melakukan itu kepada seorang wanita usia lanjut, seperti kurang bisa diterima akal. Untuk akan kita periksa kejiwaannya melalui psikiater," ungkap Agus menambahkan.
Ditanya wartawan apakah pelaku pembunuhan dalam kondisi mabuk saat melakukan perbuatannya, Kapolresta Bulungan mengatakan, hal itu masih dalam pendalaman penyidik.
Sebelumnya dibeberkan Kapolda, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku membujuk korbannya dengan menawarkan untuk memijat kaki sang nenek.
Namun bukan hanya memijit, pelaku bernafsu untuk menyetubuhi. Menolak saat diajak, pelaku langsung memukulnya.
Baca juga: Terungkap Modus Pelaku Nekat Bunuh Lansia Penghuni Panti, Gara-gara Ditolak Melakukan Hubungan Intim
Hingga terjadi lah perkosaan yang membuat kondisi sang nenek lemas. Setelah itu, beberapa saat kemudian terdengar suara seseorang yang mengetuk pintu kamar.
Panik, tersangka pun bergegas pergi sambil mengacungkan golok atau parang kepada orang yang berada di luar kamar dan melarikan diri menggunakan motornya yang terparkir di samping Panti.
Pelaku yang diketahui selama ini bekerja sebagai tukang antar galon air minum isi ulang, ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Jl Kedondong Tanjung Selor pada Senin (22/05/2023).

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan juga pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
pelaku pembunuhan
lansia
Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
Kapolda Kaltara
Daniel Adityajaya
hubungan intim
Kapolresta Bulungan
Agus Nugraha
TribunKaltara.com
Sempat tak Terselenggara karena Covid-19, Tahun ini Pemprov Kaltara Gelar Seleksi Pemuda Pelopor |
![]() |
---|
Bakal Gelar Kaltara Investment Forum, DPMPTSP Sebut Calon Investor Butuh Data Akurat |
![]() |
---|
Demi Menjaga Situasi Kamtibmas, Personel Direktorat Samapta Polda Kaltara Rutin Laksanakan Patroli |
![]() |
---|
Berpotensi Investasi Dapat Capai Triliunan Rupiah, DPMPTSP Bakal Gelar Kaltara Investment Forum |
![]() |
---|
Persiapan HUT Kemerdekaan RI, 42 Paskibraka Terseleksi, 2 Siswa Wakili Kaltara ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|