Kaltara Memilih
KPU Kaltara Sebut Pembentukan TPS pada Pemilu 2024 Harus Penuhi Syarat dan Sesuai Regulasi
KPU Kaltara mengatakan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 harus didasarkan pada regulasi yang berlaku.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara mengatakan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 harus didasarkan pada regulasi yang berlaku.
Pembentukan TPS, baik itu TPS Reguler maupun TPS Lokasi Khusus harus mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Dengan dasar itu, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan pembentukan TPS tidak bisa dilaksanakan hanya dengan berdasarkan pada lingkungan perumahan dari profesi tertentu.
Seperti halnya pembentukan TPS yang hanya diperuntukan khusus bagi keluarga dari TNI-Polri.
Baca juga: Info Cuaca Kaltara di Akhir Pekan, BMKG Imbau Warga Waspadai Hujan Sedang - Lebat Disertai Petir
"Jadi memang harus sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku seperti maksimal itu 300 jiwa untuk satu TPS," kata Suryanata Al-Islami.
Suryanata mengatakan warga yang tinggal di perumahan TNI-Polri nantinya dapat memilih di TPS bersama dengan warga sipil lainnya.
"Kalau untuk di wilayah kompleks TNI-Polri biasanya kan mereka bertentangga dengan masyarakat sipil yang lain," kata dia.
"Jadi mereka bisa nanti memilih di TPS terdekat yang juga bergabung dengan masyarakat sipil," ujarnya.
Baca juga: Lancarkan Mobilitas Warga, Dinas PUPR Perkim Harap Pemerintah Pusat Bantu Perbaikan Jalan di Kaltara
Sebagai informasi KPU Kaltara telah menyampaikan terdapat 2.276 TPS Reguler dalam Pemilu 2024 mendatang. Adapun untuk TPS Lokasi Khusus yang berlokasi di Lapas maupun area operasional perusahaan mencapai 19 TPS.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
KPU Kaltara Jelaskan Belum Ada Rencana Pembentukan TPS Khusus di Malinau |
![]() |
---|
DPT Belum Ditetapkan, KPU Kaltara Masih Fokus Perbaiki Data Pemilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Kaltara Mulai Vermin Berkas Bacaleg dan Balon Anggota DPD RI, Ada Klarifikasi jika Diperlukan |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Telah Berakhir, KPU Kaltara Sebut 18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg DPRD Kaltara |
![]() |
---|
Mantap Maju ke Senayan dari Demokrat, Suheriyatna Dampingi AHY Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU RI |
![]() |
---|