Berita Tarakan Terkini

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Arya Gading, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tanggapan Ibu Korban

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak eksepsi terdakwa, bagaimana tanggapan ibu korban

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Edy Guntur dan Afrilla, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sepupu sendiri, yakni korbannya almarhum Arya Gading Ramadan menjalani sidang ketiga di PN Tarakan, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak eksepsi terdakwa, bagaimana tanggapan ibu korban?

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap sepupu sendiri oleh pasutri Edy Guntur dan Afrilla masih terus berlanjut.

Siang kemarin, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 12.15 WITA, sidang kasus pembunuhan Arya Gading sudah memasuki sidang keempat dengan agenda putusan sela Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Thalib SH membacakan putusan sela yang dihadiri orangtua korban, yakni Jumiati dan Ferris. 

Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, Edy Guntur dan istrinya, Afrilla.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Komang Noprizal menyatakan, hasil putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim atas nama Edi Guntur dan Afrila menolak eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa

“Dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).

Sehingga dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di sidang pembuktian, Senin 29 Mei 2023,” papar Komang.

Komang menyebutkan bahwa  saksi kurang lebih 10 orang ditambah dua 2 saksi ahli dari ahli forensik dan ahli hukum pidana.

Sidang ketiga tampak Penasehat Hukum (PH) keluarga korban Arya Gading Ramadan bersama Ibu Jumiati dan Ferris, kedua orangtua almarhum hadir dalam sidang ketiga berlangsung di PN Tarakan, Senin (22/5/2023).
Sidang ketiga tampak Penasehat Hukum (PH) keluarga korban Arya Gading Ramadan bersama Ibu Jumiati dan Ferris, kedua orangtua almarhum hadir dalam sidang ketiga berlangsung di PN Tarakan, Senin (22/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 "Rencana ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan. Untuk saksi nanti kita pilah-pilah dulu. Kita pelajari berkas perkara.

Yang jelas pekan depan, kedua orang tua korban kita hadirkan," papar Komang kembali.

Usai sidang dengan agenda putusan sela, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah turut pula diwawancarai awak media.

Imran menjelaskan, mengenai perkara melibatkan Edy Guntur dan Afrilla, dalam persidangan menolak eksepsi dari masing-masing terdakwa sehingga diperintahkan untuk melanjutkan pada sidang pembuktian.

“Informasi dari majelis hakim, terkait eksepsi dari Edy Guntur yang dinilai tidak cermat, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan.

Baca juga: Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved