Berita Tarakan Terkini
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Arya Gading, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tanggapan Ibu Korban
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak eksepsi terdakwa, bagaimana tanggapan ibu korban
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak eksepsi terdakwa, bagaimana tanggapan ibu korban?
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap sepupu sendiri oleh pasutri Edy Guntur dan Afrilla masih terus berlanjut.
Siang kemarin, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 12.15 WITA, sidang kasus pembunuhan Arya Gading sudah memasuki sidang keempat dengan agenda putusan sela Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Thalib SH membacakan putusan sela yang dihadiri orangtua korban, yakni Jumiati dan Ferris.
Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, Edy Guntur dan istrinya, Afrilla.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Komang Noprizal menyatakan, hasil putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim atas nama Edi Guntur dan Afrila menolak eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa
“Dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).
Sehingga dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di sidang pembuktian, Senin 29 Mei 2023,” papar Komang.
Komang menyebutkan bahwa saksi kurang lebih 10 orang ditambah dua 2 saksi ahli dari ahli forensik dan ahli hukum pidana.

"Rencana ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan. Untuk saksi nanti kita pilah-pilah dulu. Kita pelajari berkas perkara.
Yang jelas pekan depan, kedua orang tua korban kita hadirkan," papar Komang kembali.
Usai sidang dengan agenda putusan sela, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah turut pula diwawancarai awak media.
Imran menjelaskan, mengenai perkara melibatkan Edy Guntur dan Afrilla, dalam persidangan menolak eksepsi dari masing-masing terdakwa sehingga diperintahkan untuk melanjutkan pada sidang pembuktian.
“Informasi dari majelis hakim, terkait eksepsi dari Edy Guntur yang dinilai tidak cermat, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan.
Baca juga: Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan
sidang lanjutan
pembunuhan
Arya Gading Ramadan
Arya Gading
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tarakan
korban
Cerita Muhammad Rahmat, Siswa SMA Hang Tuah Tarakan Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Arya, Pengacara Keluarga Korban Nilai Tepat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|