Berita Nasional Terkini
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri, kini ajukan banding.
TRIBUNKALTARA.COM - Teka-teki nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba akhirnya terjawab.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang putuskan memecat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.
Nama Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada diketahui merupakan jebolan Akpol 1991.
Itu artinya, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada merupakan rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga lulusan Akpol 1991.
Lantas apa reaksi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai dipecat oleh Polri?
Ternyata eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa itu 'melawan' dengan mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.
"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Rekan Seangkatan Kapolri Listyo Sigit, Senasib Ferdy Sambo?
Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.
Divonis Seumur Hidup

Kapolda Sumatera Barat
Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Wahyu Widada
narkoba
Polri
Kabaintelkam
TribunKaltara.com
Cara Daftar Beasiswa Cendekia Baznas 2025, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI Terbaru 2025, Jenderal Kopassus di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap War, Kuota Terbatas |
![]() |
---|
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK biar Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Paragon 2025, Batas Akhir 31 Agustus, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.