Kabar Artis

Kalah Telak di MA, Rezky Aditya Masih Bisa Ajukan Peninjauan Kembali, Wenny Ariani Singgung Tes DNA

Rezky Aditya kalah telak di MA, ternyata masih bisa lakukan banding. Wenny Ariani suruh tes DNA

Editor: Hajrah
Instagram @wenny_kekey_real dan @thereal_rezkyadhitya
Rezky Aditya kalah telak di MA, ternyata masih bisa lakukan banding. Wenny Ariani suruh tes DNA 

Bermula saat Wenny Ariani meminta Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.

Namun Rezky Aditya menolak untuk mengakuinya.

Wenny Ariani akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat suami Citra Kirana itu ke pengadilan.

Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut.

Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif.

Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

Tak berselang alam pasca putusan tersebut, Wenny Ariani kemudian mengajukan banding.

Permohonan banding tersebut kemudian dikabulkan.

Pengadilan Tinggi Banten kemudian menyatakan Rezky Aditya sebagai anak biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Baca juga: Tak Kunjung Lakukan Tes DNA, Rezky Aditya dan Citra Kirana Ogah Bahas Permintaan Wenny Ariani

Rezky Aditya kemudian mengajukan kasasi ke MA lantaran menolak melakukan tes DNA.

Permohonan kasasu Rezky Aditya kemudian ditolak.

Dengan demikian, puteri Wenny Ariani dinyatakan sebagai anak kandung Rezky Aditya.

(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved