Kabar Artis

Kalah Telak di MA, Rezky Aditya Masih Bisa Ajukan Peninjauan Kembali, Wenny Ariani Singgung Tes DNA

Rezky Aditya kalah telak di MA, ternyata masih bisa lakukan banding. Wenny Ariani suruh tes DNA

Editor: Hajrah
Instagram @wenny_kekey_real dan @thereal_rezkyadhitya
Rezky Aditya kalah telak di MA, ternyata masih bisa lakukan banding. Wenny Ariani suruh tes DNA 

TRIBUNKALTARA.COM- Permohonan kasasi Rezky Aditya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya kasasi sang aktor membuat suami Citra Kirana itu secara otomatis dinyatakan sebagai ayah kandung biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Seperti diketahui, pada Juni 2021 yang lalu, Wenny Ariani membongkar ke hadapan publik bahwa dirinya memiliki anak perempuan dari hubungan di luar pernikahan dengan Rezky Aditya.

Wenny Ariani nekat membawa kasus pengakuan anak ke ranah hukum lantaran Rezky Aditya tak pernah menunjukkan itikad baik.

Bahkan beberapa kali Rezky Aditya menolak permintaan Wenny Ariani untuk melakukan Tes DNA.

Atas keputusan dari MA yang menolak kasasi Rezky Aditya, Wenny Ariani mengaku bersyukur, lantaran sang anak kini memiliki kejelasan status dan asal usul.

"Artinya sudah dikabulkan semua ini suatu anugerah ya, Allah sayang sekali sama Kekey karena mempunyai status hukum yang jelas dan asal usul yang jelas," terang Weni Ariani dikutip tayangan YouTube Cumicumi.

Disinggung soal upaya hukum lanjutan dari Rezky Aditya, Wenny Ariani mengatakan jika suami Citra Kirana itu masih bisa melakukan upaya banding dengan melakukan peninjauan kembali alias PK.

Namun hal tersebut baru bisa dilakukan apabila Rezky Aditya bisa memberikan bukti baru berupa Tes DNA.

"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh Rezky Aditya, beliau bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali),"

"Tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya novum atau bukti baru dengan Rezky harus melakukan Tes DNA," jelas Wenny Ariani.

Menurut Wenny Ariani, selama ini Rezky Aditya kerap menghindar jika diminta melakukan Tes DNA.

"Selama ini kan dia menghindar ya dengan dia kasasi banding dan lain-lain gitu kan,"

"Artinya di sini dia bisa melakukan satu langkah lagi, Tapi dia harus Tes DNA dan hasil tes DNA-nya itu harus berbeda baru dia dikabulkan (PK) tersebut," pungkas Wenny Ariani.

Rezky Aditya masih bisa banding dengan melakukan PK atas putusan MA (Instagram/@wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya)
Rezky Aditya masih bisa banding dengan melakukan PK atas putusan MA (Instagram/@wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya) (Instagram/@wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya)

Rezky Aditya Ayah Kandung Anak Wenny Ariani

Mahkamah Agung (AMA) menolak permohonan kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya mengenai pengakuan anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey

Dengan ditolaknya kasasi , maka secara otomatis, sang aktor dinyatakan secara sah sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani.

Atas keputusan tersebut, Wenny Ariani mengaku bersyukur.

Pasalnya setelah perjalanan panjang memperjuangkan hak sang anak untuk mendapat pengakuan dari Rezky Aditya, akhirnya membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung,"

"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey Ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Aryani dikutip tayangan YouTube Cumicumi.

Wenny Ariani mengaku puas dengan keputusan MA atas status sang anak.

Ia pun memuji penegakan hukum di Indonesia yang sudah memberi keadilan pada puterinya untuk mendapat pengakuan.

"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut,"

"Ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," kata Wenny Ariani.

Lebih lanjut, Wenny Ariani menyebut jika sang anak berhak untuk mengetahui kebenaran mengenai asal usulnya.

"Dia memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tahu asal-usulnya,"

"Terima kasih sekali lagi kepada majelis yang telah memutuskan sebaik-baik dan sebenarnya," pungkas Wenny Ariani.

Baca juga: Kabar Wenny Ariani Diduga Sindir Rezky Aditya Usai Bikin Konten Bareng Kekey: Gak Bisa Dipegang

Perjalanan Kasus Hak Pengakuan Anak yang Diajukan Wenny Ariani Terhadap Aktor Rezky Aditya

Kasus hak pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya berjalan dengan penuh drama.

Bermula saat Wenny Ariani meminta Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.

Namun Rezky Aditya menolak untuk mengakuinya.

Wenny Ariani akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat suami Citra Kirana itu ke pengadilan.

Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut.

Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif.

Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

Tak berselang alam pasca putusan tersebut, Wenny Ariani kemudian mengajukan banding.

Permohonan banding tersebut kemudian dikabulkan.

Pengadilan Tinggi Banten kemudian menyatakan Rezky Aditya sebagai anak biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Baca juga: Tak Kunjung Lakukan Tes DNA, Rezky Aditya dan Citra Kirana Ogah Bahas Permintaan Wenny Ariani

Rezky Aditya kemudian mengajukan kasasi ke MA lantaran menolak melakukan tes DNA.

Permohonan kasasu Rezky Aditya kemudian ditolak.

Dengan demikian, puteri Wenny Ariani dinyatakan sebagai anak kandung Rezky Aditya.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved