Nunukan Memilih

Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Partai Demokrat Nunukan Ungkap Penyebab Praktik Money Politic

Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06/2023).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Partai Demokrat di Nunukan mengusulkan Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan, pada Mei 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06/2023).

Sekretaris DPC Partai Demokrat di Nunukan, Gad Khaleb mengatakan apa yang menjadi keputusan MK harus dihormati oleh publik.

Kendati begitu, Gad Khaleb mengaku tak ada jaminan praktik money politic atau politik uang di Indonesia hilang sekalipun sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.

Sebagaimana praktik politik uang dikhawatirkan oleh pemohon dalam permohonan uji materi sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan 7 Speedboat Kaltara Hari Ini Jumat 16 Juni 2023, Rute Nunukan-Tarakan

"Apapun kondisinya, Demokrat siap bertarung pada Pileg yang akan datang.

Bahkan sistem apapun yang dipakai tidak ada jaminan bahwa Pemilu bebas dari praktik politik uang (money politic)," kata Gad Khaleb kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/06/2023), pukul 14.30 Wita.

Menurut Gad, praktik money politic masih menjamur di Indonesia, lantaran penegakkan hukum yang masih lemah.

"Praktik money politic akan tetap ada bila penegakkan hukum 'lempem'. Politik uang sulit dideteksi karena dilakukan sangat rapi.

Ini yang sebenarnya jadi PR bagi para politisi, partai, termasuk aparat penegak hukum saat ini," ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan itu mensimulasikan, bila sistem proporsional terbuka yang diterapkan uang 'siluman' akan mengalir kepada masyarakat secara langsung.

Sedangkan, bila sistem proporsional tertutup yang diterapkan, uang 'siluman' akan mengalir dari Caleg kepada pimpinan partai.

"Soal nomor urut, MK sampaikan fakta Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 bahwa 80 persen Caleg terpilih dari nomor satu dan dua.

Artinya partai tetap punya wewenang untuk menentukan siapa yang layak terpilih dan siapa yang tidak. Potensi nepostime cukup besar," ujar Gad.

Gad menuturkan, sistem proporsional terbuka yang diputuskan oleh MK mengedepankan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Minta Panwascam Catat Nama-nama Aparat Desa yang Maju Bacaleg

"Kedaulatan ada di tangan rakyat bukan partai. Saya pikir Pemilu akan berlangsung demokratis, bila kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Persoalan Caleg yang tidak berkualitas, itu kesalahan partai sendiri," tuturnya.

Lanjut Gad,"Siapa suruh rekrut Caleg yang tidak berkualitas dan tidak sejalan dengan ideologi partai," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved