Berita Nasional Terkini

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 'Berulah' di Ruang Sidang Dugaan Korupsi, Hakim Beri Ancaman

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe itu memotong pembacaan surat dakwaan yang sedang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang jalani sidang dugaan tidak pidana korupsi pada Senin (19/6/2023) hari ini.

Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihelat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Diketahui, Gubernur Papua nonaktif diseret ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Di sidang hari ini, diketahui Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa oleh jaksa menerima suap sekira Rp 45,8 miliar.

Selain itu, Gubernur Papua nonaktif didakwa oleh jaksa menerima gratifikasi sekira Rp 1 miliar.

Namun dalam sidang hari ini, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe 'berulah' lagi.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe itu memotong pembacaan surat dakwaan yang sedang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Melansir Tribunnews.com pada Senin 19 Juni 2023 sore, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh langsung mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara offline. 

Terdakwa pun diminta menghargainya.

Baca juga: Kondisi Terkini Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Ditangkap KPK, Jajaran Firli Bahuri Beri Bocoran

"Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara, jadi tolong dijaga," kata hakim.

Hakim pun mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan, maka majelis hakim akan mencabut keputusan sidang offline dan mengubahnya menjadi persidangan daring.

"Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko," katanya.

"Kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. 

Tapi kalau persidangan gaya seperti ini, kami akan melakukan penetapan untuk sidang secara online lagi," lanjut hakim.

Hakim turut mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa persidangan punya tahapan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved