Berita Nasional Terkini

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 'Berulah' di Ruang Sidang Dugaan Korupsi, Hakim Beri Ancaman

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe itu memotong pembacaan surat dakwaan yang sedang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

Hakim meminta Lukas Enembe mendengarkan dahulu surat dakwaan jaksa dan kemudian dapat menanggapinya setelah pembacaan dakwaan selesai.

"Di sini wadah saudara untuk pembelaan diri. Saudara bisa membela diri di ruang persidangan ini. 

Itu kesempatan saudara, dengarkan dulu dakwaan yang dibacakan setelah itu saudara punya kesempatan untuk apakah membenarkan dakwaan atau menolak dakwaan punya acaranya untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum," ungkap hakim.

Lukas Enembe Mengamuk

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar

Selain itu, KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved