Berita Nasional Terkini

478 Narapidana Mati Menunggu Dieksekusi, Mayoritas Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Kementerian Hukum dan HAM RI ( Kemenkumham ) menyebut ada 478 narapidana yang divonis pidana mati menunggu dieksekusi.

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar YouTube / Kompas TV
Ilustrasi - Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait pembunuhan Brigadir J, saat pembacaan sidang putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkapan Layar YouTube / Kompas TV) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI ( Kemenkumham ) menyebut ada 478 narapidana yang divonis pidana mati menunggu dieksekusi.

Para napi terpidana mati ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta menyatakan keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi. 

"Data terpidana mati di Indonesia, jumlahnya adalah 478 orang," kata Ambeg dalam sebuah acara di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Ambeg kemudian merinci jumlah narapidana berdasarkan kasus perkara yang dialaminya.

Mereka kebanyaan merupakan narapidana yang memiliki background kasus narkoba atau psikotropika.

Kemudian narapidana kasus pembunuhan hingga kasus perlindungan anak.

Baca juga: Sidang Putusan Perkara 47 Kg Sabu, Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa, Ini Kata JPU

"Paling banyak itu kasusnya narkotika dan psikotropika itu ada 322 orang, kemudian pembunuhan itu 130 orang, kasus terkait terorisme 9 orang," beber Ambeg.

"Pencurian dan perampokan 13 orang sementara kasus perlindungan anak ini ada 4 orang, ini sumbernya dari direktorat jenderal pemasyarakatan," sambungnya.

Tak cukup di situ, Ambeg juga memerinci masa tahanan yang sudah dijalani oleh seluruh narapidana itu.

Kata dia, ada lebih dari 200 narapidana yang sudah mendekam di lapas selama 10 tahun lebih, namun belum juga dieksekusi.

Bahkan kata Ambeg, ada sekitar 13 orang yang masa tahanannya melebihi hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam KUHP yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Kado Ultah ke-50 Ferdy Sambo, Berikut Tanggapan Jaksa Atas Putusan Hakim

"Mereka yang sudah menjalankan atau berada di Lapas sebagian terpidana dalam rentang waktu 0-5 tahun itu ada 224 orang, kemudian rentang waktu 6-10 tahun itu ada 155 orang," kata Ambeg.

"Sementara 11 sampai 15 tahun itu ada 52 orang, 16-20 tahun itu 34 orang, sementara 12 orang itu 20-25 tahun.

Dan kemudian ada 1 orang yang berada di lembaga Pemasyarakatan itu lebih dari 25 tahun jadi pastinya itu 28 tahun," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved