Berita Nasional Terkini

Ada Apa? Kejagung Panggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Hari Ini, Penjelasan Kejaksaan Agung

Rencana pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Rencana pemanggilan Airlangga Hartarto dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana 

TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung hari ini Selasa (18/7/2033).

Pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung hari ini diketahui terkait dugaan korupsi.

Perkara dugaan korupsi yang dimaksud, terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng

Rencananya, Airlangga Hartarto akan hadiri pemanggilan Kejaksaan Agung hari ini.

Nama Airlangga Hartarto bukan Menteri pertama di kabinet Jokowi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung.

Beberapa waktu lalu, ada Menkominfo Johnny G Plate yang dipanggil Kejaksaan Agung

Belakangan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung

Kini posisi Menkominfo Johnny G Plate sudah diganti oleh Jokowi.

Setelah eks Menkominfo Johnny G Plate,  giliran Menpora Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Terbaru, giliran Airlangga Hartarto yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung

Rencana pemanggilan Airlangga Hartarto dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Reaksi Menpora Dito Ariotedjo Usai Diperiksa Kejaksaan Agung, Lengkap Respons Jajaran ST Burhanuddin

Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Sang Menko pun akan hadir memenuhi pemanggilan tersebut pada sore hari.

"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pidato sambutan di depan ribuan kader dan simpatisan Partai Golkar di Dome Balikpapan, Jumat (17/6/2022).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pidato sambutan di depan ribuan kader dan simpatisan Partai Golkar di Dome Balikpapan, Jumat (17/6/2022). (HO)

Baca juga: Luhut Panjaitan Disebut Cocok Gantikan Airlangga Hartarto, Anggota Dewan Pakar: Beliau Super Hebat

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/18/breaking-news-menko-perekonomian-airlangga-hartarto-dipanggil-kejaksaan-agung-hari-ini?page=all.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved