Berita Nasional Terkini
Ada Apa? Kejagung Panggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Hari Ini, Penjelasan Kejaksaan Agung
Rencana pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung hari ini Selasa (18/7/2033).
Pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung hari ini diketahui terkait dugaan korupsi.
Perkara dugaan korupsi yang dimaksud, terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng
Rencananya, Airlangga Hartarto akan hadiri pemanggilan Kejaksaan Agung hari ini.
Nama Airlangga Hartarto bukan Menteri pertama di kabinet Jokowi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
Beberapa waktu lalu, ada Menkominfo Johnny G Plate yang dipanggil Kejaksaan Agung
Belakangan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung
Kini posisi Menkominfo Johnny G Plate sudah diganti oleh Jokowi.
Setelah eks Menkominfo Johnny G Plate, giliran Menpora Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Terbaru, giliran Airlangga Hartarto yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung
Rencana pemanggilan Airlangga Hartarto dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023) dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Reaksi Menpora Dito Ariotedjo Usai Diperiksa Kejaksaan Agung, Lengkap Respons Jajaran ST Burhanuddin
Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sang Menko pun akan hadir memenuhi pemanggilan tersebut pada sore hari.
"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Baca juga: Luhut Panjaitan Disebut Cocok Gantikan Airlangga Hartarto, Anggota Dewan Pakar: Beliau Super Hebat
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/18/breaking-news-menko-perekonomian-airlangga-hartarto-dipanggil-kejaksaan-agung-hari-ini?page=all.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Airlangga Hartarto
Kejagung
Kejaksaan Agung
korupsi
Jaksa Agung
Menkominfo
Johnny G Plate
Menpora
Dito Ariotedjo
Menko Perekonomian
Jokowi
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.