Berita Nunukan Terkini
Bupati Asmin Laura Beri Atensi Pada Restorative Justice yang Dilakukan Kejari Nunukan
Bupati Nunukan Asmin Laura turut memberi atensi berkaitan restorative justice yang diberikan oleh Kejari Nunukan ke sejumlah kasus tindak pidana.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura turut memberi atensi berkaitan keadilan restoratif ( restorative justice) yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada sejumlah kasus tindak pidana ringan.
Diketahui, pagi tadi Kejari Nunukan mengadakan sosialisasi restorative justice yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nunukan Asmin Laura. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus.
Asmin Laura mengatakan bahwa restorative justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia.
Baca juga: Sampaikan Aspirasi, LKMM Nunukan Bersama Puluhan Calon Pekerja Migran Geruduk DPRD
"Dalam restorative justice aparat penegak hukum menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, sore.
Lebih lanjut Laura sampaikan bahwa restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
Tujuannya kata Laura untuk bersama-sama mencari penyelesaian kasus secara adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
"Secara sederhana restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," ucapnya.
Selesaikan 6 Kasus Melalui Proses Restorative Justice
Sementara itu, Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto, menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi restorative justice untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara.
"Perkembangan sistem pemidanaan dewasa ini bukan lagi bertumpu pada pelaku. Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut," ujar Teguh Ananto.
Dasar hukum restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Wabup Hanafiah Tegaskan ASN Nunukan Lebih Berinovasi dan Jaga Etika Birokrasi
"Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu lama," tuturnya.
Teguh mengaku selama jabat Kejari Nunukan hingga Juli 2023 sudah ada 6 kasus tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice.
"Kalau tahun 2023 ini baru tiga kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. Kasus pencurian dan pengancaman," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/bupati-nunukan-asmin-laura-buka-kegiatan-sosialisasi-restorative-justice-dtj.jpg)