Berita Bulungan Terkini

46 Desa di Bulungan Dipersiapkan menjadi Desa Pintar dan Desa Digital

Untuk melatih aparat desa, Sebanyak 46 desa di 8 kecamatan yang ada di Bulungan, dipersiapkan menjadi desa pintar, desa digital.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
(Ho Prokopim_bulungan)
Bupati Bulungan Syarwani membuka Bimtek sistem informasi desa yang diikuti oleh peserta dari 46 desa yang ada di Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 46 desa di 8 kecamatan yang ada di Bulungan, dipersiapkan menjadi desa pintar, Desa Digital.

Untuk melatih aparat desa, agar memahami sistem digital dilakukan bimtek (Bimtek).

Bimtek sistem informasi desa diikuti peserta dari 8 kecamatan dan 46 desa di Bulungan. Mereka adalah para aparat desa, BPD ( Badan Perwakilan Desa) dan lainnya.

Bupati Bulungan Syarwani membuka Bimtek yang di Aula Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (18/07/2023).

Baca juga: Maknai Tahun Baru Islam 1445 H, Bupati Bulungan: Momentum Perbaiki Diri dan Dekatkan kepada Allah

Bupati berharap, desa-desa lainnya yang belum terjangkau layanan telekomunikasi tetap semangat mewujudkan sistem informasi desa terintegrasi.

“Mungkin nanti bisa dilakukan secara hybrid dalam membangun sistem informasi desa ini, secara offline dulu baru nanti dionlinekan,” ucap Bupati dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Yayasan Pionir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bupati menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya bimtek sebagai bagian dari mewujudkan visi dan misi serta salah satu program prioritas di Kabupaten Bulungan yaitu Desa Pintar Desa Digital.

“Digitalisasi ini tidak bisa kita hindari dan harus kita manfaatkan untuk mengembangkan desa,” tandasnya. Dilanjutkan, adanya aplikasi sistem informasi desa bertujuan antara lain mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.

Bupati berpesan, seluruh 74 desa di Bulungan pada akhir 2023 sudah memiliki sistem informasi desa secara digital.

Selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam pasal 86 menyebutkan, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten kota.

Sistem informasi desa tersebut meliputi data desa, data pembangunan desa serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Poin penting lainnya yaitu sistem informasi desa dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Baca juga: Ribuan Pelajar di Bulungan Ikuti Pawai Taaruf untuk Semarakkan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Diungkapkan, dana desa dapat digunakan untuk pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi desa berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Yaitu untuk pengadaan sarana prasarana seperti pengadaan komputer dan langganan internet yang sesuai dengan kewenangan desa serta diputuskan dalam musyawarah desa.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved