Berita Nasional Terkini

MA Terbitkan Surat Edaran Larang Pernikahan Beda Agama, Tak Bisa Tercatat di Dukcapil, MUI Apresiasi

Langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama didukung Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Editor: Sumarsono
Freepik
Ilustrasi - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama. 

Menurut Sobandi, Surat Edaran MA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

Baca juga: Terungkap, Ahli Tarot Pemilik Malamute Gelar Pernikahan Anjing Mewah Ratusan Juta, Pakai Adat Jawa

Melalui Surat Edara MA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pertama, pernikahan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

Menurut dia, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Baca juga: Serikat Pekerja dan Buruh Kawal Penetapan UMK Malinau 2023, Menunggu Keputusan di Mahkamah Agung

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," kata Teguh.

Dengan terbitnya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan pernikahan.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, pratik nikah beda agama masih akan ada sekalipun Surat Edaran MA tentang larangan tersebut telah diterbitkan.

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebut bahwa ruang pernikahan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, Surat Edaran MA saja tidak cukup,” tegasnya.

Baca juga: Kumpulan Pantun Menjaga Ikatan Pernikahan, Pesan Bijak dalam Membina Rumah Tangga yang Harmonis

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved