Berita Nasional Terkini

MA Terbitkan Surat Edaran Larang Pernikahan Beda Agama, Tak Bisa Tercatat di Dukcapil, MUI Apresiasi

Langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama didukung Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Editor: Sumarsono
Freepik
Ilustrasi - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama. 

Karena itu pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU.

Langkah ini diyakini akan mengakhiri praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam pratik lapangan terdapat ambiguitas norma antara hukum pernikahan dan hukum administrasi termasuk putusan hakim terdahulu.

“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” ujar Tholabi.

Meski demikian ia menyambut positif terbitnya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi.(Tribun Network/rin/kps/wly)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved