Berita Nasional Terkini

Terungkap Omzet Sindikat Perdagangan Ginjal Tembus Rp24,4 Miliar, Oknum Polisi Terlibat

Terungkap omzet sindikat perdagangan ginjal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya tembus Rp24,4 miliar, dan melibatkan oknum anggota polisi .

Editor: Sumarsono
Kompas.com
Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap omzet sindikat perdagangan ginjal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya tembus Rp24,4 miliar, dan melibatkan oknum anggota polisi .

Polisi mengungkap awal mula Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota ikut terlibat membantu sindikat perdagangan ginjal internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut awalnya saat pihaknya mengungkap kasus di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mengetahui tempatnya terbongkar, para tersangka pun panik. Mereka berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Saat itu, salah satu tersangka mengenal seorang sopir taksi online yang membantu pelarian mereka.

Dari sopir taksi online itu, kata Hengki, para tersangka dikenalkan dengan Aipda M yang disebut bisa membantu mereka.

Baca juga: Satgas Temukan Kasus Perdagangan Orang di Kaltara, Dijanjikan Kerja, 14 Korban Dipaksa Jual Ginjal

"Sopir grabnya kenalan daripada sindikat ini (bilang) ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’," kata Hengki, Jumat (21/7).

Setelah berkenalan, Aipda M memberikan cara-cara agar bisa lolos dari kejaran pihak kepolisian dalam kasus itu.

Mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, hingga menghapus jejak data-data milik sindikat tersebut.

"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu.

Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphonenya sudah hilang semua," tuturnya.

Namun, cara-cara itu tak didapat secara gratis. Aipda M meminta imbalan sebesar Rp612 juta untuk membantu pelarian para tersangka.

Baca juga: Kapolres Nunukan Tetap Komitmen Penegakkan Hukum TPPO Berlanjut: Perintah dari Bapak Kapolri

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu di sana.

Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya.

Aipda M, polisi yang terlibat kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja saat ini sedang diperiksa oleh Propam.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved