Berita Tarakan Terkini
DPRD Tarakan Terima Dokumen PTUN dari Partai Berkarya, Lakukan PAW Muhammad Rais
Proses PAW anggota DPRD Tarakan paling lambat tujuh hari. Namun DPRD Tarakan akan segera lakukan PAW Muhammad Rais dari Partai Berkarya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah sempat redam, isu Partai Berkarya melakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) terhadap salah satu kadernya yang duduk saat ini di kursi DPRD Tarakan kembali mencuat.
Dikabarkan menyampaikan bukti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada pihak DPRD Tarakan terkait salah satu kadernya yang dilakukan PAW.
Informasinya Ketua Partai Berkarya Kaltara, Ary Pangemanan menyambangi Kantor DPRD Tarakan pada Kamis (27/7/2023) sore kemarin.
Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Tarakan membenarkan informasi tersebut. Sore kemarin perwakilan Partai Berkarya mengantarkan dokumen kepada DPRD Tarakan dan diterima langsung pihaknya bersama Ketua DPRD Tarakan, Al Razali.
Baca juga: Diajukan PAW Partai Berkarya, Anggota DPRD Tarakan Muhammad Rais Tempuh Jalur Hukum, Dinilai Cacat
“Kami sama sekali menghalangi atau memilih salah satu kelompok manapun. Tapi di lembaga DPRD kami menjalankan regulasi yang ada, kita bernegara, menurut hemat kami sebelumnya itu belum bisa diproses,” papar Yulius Dinandu.
Ia melanjutkan, regulasi yang tepat, keabsahan surat yang ada masuk kemarin baru bisa diproses dengan baik termasuk pihaknya meminta Partai Berkarya melengkapi semua administrasi dan surat pendukung untuk tindak lanjuti.
“Kemarin Ketua DPW Kaltara sudah lengkapi dan kami anggap surat masuk terhitung sejak kemarin dan bukan surat pertama karena surat pertama masuk tidak lengkap karena dalam proses sengketa di pusat,” terang Yulius Dinandus.
Ia melanjutkan, tujuh hari sesuai UU yang berlaku akan diproses. Yulius Dinandus yang mewakili unsur pimpinan usai menggelar pertemuan dengan Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara menjelaskan, sejak Juni lalu, lembaga DPRD Tarakan mendapat surat dari Partai Berkarya kubu Mudi dengan isinya melakukan PAW kepada anggota dewan atas nama Muhammad Rais.
“Nah dalam proses itu ternyata dua hal kejadian yang terjadi. Partama, Pak Rais secara perseorangan dia merasa tidak layak di PAW dan akan melakukan perlawanan secara publik dan maupun secara hukum,” jelasnya.
Baca juga: Partai Berkarya Ajukan Anggota DPRD Tarakan Muhammad Rais di PAW, Al Rhazali: Harus Ikuti Prosedur
Berselang tidak berapa lama, lanjut Yulius, muncul surat dari kubu Syamsul Jalal yang membatalkan PAW surat pertama dari Partai Berkarya. Alasan pembatalan surat tersebut, sebab terjadi proses penggugatan terhadap Partai Berkarya ke PTUN.
“Dan ternyata pada Senin 24 Juli 2023 kami sudah mendapat surat lewat partai berkarya yang dibawakan langsung pada kemarin. Isi dari surat tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Maka dari situ kami melakukan rapat pimpinan DPRD bersama bagian hukum DPRD,” kata Yulius.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara, Ary Pengemanan membenarkan bahwa pihaknya sudah memasukkan dokumen tersebut ke DPRD Tarakan.
Menanggapi sikap unsur pimpinan DPRD Tarakan, Ketua DPW Partai Berkarya mengapresiasi akan hal tersebut. Ia juga berterima kasih karena surat yang telah mereka layangkan akan segera diproses.
“Proses sudah lama. Karena ada surat masuk dari kubu lain yang mengatasnamakan Partai Berkarya yang menuntut Menkumham bukan Partai Berkarya yang sah tapi sudah ada putusan pada tanggal 24 Juli kemarin. Maka DPRD akan menindaklanjuti putusan tersebut,” ungkapnya.
Terkait kedatangan ke lembaga DPRD, Ary menegaskan hanya menanyakan kekurangan berkas dari Berkarya serta sikap dari DPRD untuk segera memproses PAW tersebut.
“Keinginan kami jika bisa malam ini bisa diselesaikan. Kami berterima kasih ke DPRD. Selama ini mereka bukan menghalangi proses PAW namun memang ada gugatan lain yang muncul,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/partai-berkarya-datangi-dprd-tarakan-28072023.jpg)