Pemindahan IKN

Penyelesaian Masalah Tanah di IKN Nusantara yang Adil dan Visioner

Masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara sudah mulai muncul saat sebagian wilayah PPU dan Kukar ditetapkan menjadi loksi IKN baru

Editor: Sumarsono
HO
Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba/ Ketua Penjaminan Mutu PII 

Jika dilihat dari tanggal terbitnya aturan ini terbitnya Sebelum UU IKN no. 3 tahun 2022 dan Peraturan Presiden no 56 tahun 2022.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan Jadi Pejabat Negara Pertama Tinggal di IKN Nusantara

Dalam persfektif hukum, dengan terbitnya UU No. 3 tahun 2022 dan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2022, maka urusan IKN Nusantara semua peraturan mesti menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Kantor Wilayah ATR/BPN dan Dirjen PHPT  terkait pertanahan di IKN Nusantara.

Undang-Undang No 3 tahun 2022 mengatur Otorita IKN dan menetapkan IKN baru sebagai Nusantara.

Untuk melaksanakan amanah undang-undang, dibentuk Tim Transisi IKN pada Mei 2022.

Di awal terbentuknya Otorita IKN dan Tim transisi IKN, pertanahan ini menjadi salah satu masalah yang diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi sejumlah pihak terkait.

Pada 1 Juni 2022 dilakukan pertemuan di bawah koordinasi Tim Transisi IKN untuk membahas sejumlah masalah khususnya, pertanahan akibat pindahnya IKN.

Sejumlah solusi dirumuskan dalam menyelesaikan kasus tanah di antaranya  pemilik tanah yang mempunyai sertifikat akan diberi ganti untung, jika tanahnya terkena proyek IKN Nusantara.

Untuk yang tidak punya sertifikat tapi memiliki buktikan tinggal sekian lama akan diupayakan dibantu memiliki sertifikat.

Harga maksimal akan disesuaikan dengan harga appraisal dari pihak ketiga.

Sekitar Juli 2022 saya ditemui oleh seorang pengusaha yang tanah usahanya masuk dalam deliniasi IKN Nusantara didampingi penasihat hukumnya menyampaikan masalah pertanahan yang dialami.

Baca juga: Miliki Keuntungan Adanya IKN Nusantara, Investasi di KEK Maloy Kutim Justru Terkendala Infrastruktur

Yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengalihan hak atas tanah atau tidak bisa melakukan transaksi akibat edaran yang dikeluarkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN nomor: 3/SE-400HR. 02/II/2022

Dalam upaya menyelesaikan permasalahannya yang bersangkutan sudah bertemu dengan Direktur PHPT dan bersurat ke Kepala Otorita IKN, akan tetapi tidak ada penyelesaian yang diperoleh.

Akhir tahun 2022, saya bertemu lagi dengan Plt. Camat Sepaku yang menyampaikan bahwa masalah penggantian atau pembelian tanah di IKN Nusantara sebagai Besar sudah terselesaikan.

Ganti untung disesuaikan dengan kesepakatan pada Juni 2022 namun masih ada diantaranya yang belum menyepakati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved