Berita Nasional Terkini
Penggunaan Sepeda Motor Listrik Dikeluhkan Ojek Online: Kecepatan Lebih Rendah, Pendapatan Menurun
Penggunaan sepeda motor listrik dikeluhkan para pengendara ojek online, karena menurut mereka dari sisi kecepatan sepeda motor listrik masih kurang.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Penggunaan sepeda motor listrik dikeluhkan para pengendara ojek online, karena menurut mereka dari sisi kecepatan sepeda motor listrik masih kurang.
Tidak hanya itu, waktu pengisian baterai juga dinilai lebih lama dibandingkan dengan motor konvensional.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada Tribun Network, Minggu (30/7/2023) kemarin, efisiensi pengisian energi penggerak sepeda motor listrik jauh lebih lama daripada mengisi BBM sepeda motor konvensional.
Di sisi lain, kata Igun, infrastruktur penunjang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini masih jarang didapati.
"Sehingga menyulitkan produktivitas customer," jelasnya.
Igun juga membantah klaim Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut bahwa pendapatan pengemudi ojek online meningkat berkat adanya sepeda motor listrik.
Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Listrik Kurang Laku, Penyaluran Subsidi Perlu Dievaluasi, Mobil Listrik Laris
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak setuju klaim Pemerintah tersebut yang menyatakan pendapatan ojek online lebih baik dengan sepeda motor listrik”, kata dia.
Menurut Igun, fakta yang terjadi di lapangan justru bertolak belakang dengan pendapatan pengemudi ojek online sekerang.
Artinya, pendapatan drivel ojek online malah menurun sejak ada sepeda motor listrik.
"Fakta yang terjadi di lapangan saat ini bertolak belakang dan pendapatan ojek online justru menurun sejak pemerintah giat mempromosikan penggunaan sepeda motor listrik bagi masyarakat," ujar dia.
Di sisi lain, Igun menyadari bahwa sepeda motor listrik memang lebih hemat pada operational expenditure (opex).
Pasalnya, driver ojol tidak perlu mengisi dan membeli BBM lagi.
Baca juga: PLN Dukung Masyarakat Gunakan Motor Listrik, Bisa Hemat Biaya Operasional hingga 75 Persen
Namun hal itu justru menurunkan produktivitas driver ojek online.
"Sehingga otomatis menurunkan pendapatan driver ojek online hingga bisa 30 sampai 40 persen daripada saat menggunakan sepeda motor konvensional berbahan bakar minyak," terangnya.
Selain itu, Igun menegaskan, pemerintah juga tidak pernah menyampaikan program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik secara komperhensif.
"Jadi pemerintah jangan hanya melihat dari sisi teknis bahwa sepeda motor listrik lebih hemat dari sepeda motor konvensional," tegasnya.
Hal tersebut selaras dengan pendapat Pengamat sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.
Menurutnya, kecepatan sepeda motor listrik lebih rendah bahkan kurang disenangi oleh pengguna.
Baca juga: Motor Listrik Makin Diminati, Tidak Ribet dan Bisa Dicas dari Rumah
"Lantaran lajunya lamban, sehingga kurang disenangi. Kalau untuk angkutan barang ringan masih memungkinkan," ucap Djoko.
"Bisa jadi seperti itu (kurang diminati), berdasar hasil temuan kami di lapangan," imbuhnya.
Sehingga menurut Djoko, efektivitas sepeda motor listrik yang diterapkan pada pengemudi ojek online dinilai kurang pas bahkan sulit dikembangkan.
"Melihat animo masyarakat seperti itu, nampaknya susah dikembangkan (ekosistem kendaraan listrik)," tegasnya.(Tribun Network/bel/wly)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara di Google News
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.