Viral di Medsos
Viral Sampah Menumpuk di Jogja, TPS Piyungan Ditutup, Sultan HB X Sebut Bukan Tanggung Jawab Pemprov
Gubernur DIY Sultan HB X buka suara soal polemik sampah Kota Jogja yang menumpuk akibat TPS Piyungan yang tutup dan menjadi viral di media sosial.
TRIBUNKALTARA.COM- Gubernur DIY Sultan HB X buka suara soal polemik sampah Kota Jogja yang menumpuk akibat TPS Piyungan yang tutup dan menjadi viral di media sosial.
Sebuah video tumpukan sampah di sudut Kota Jogjakarta atau Jogja menjadi viral di media sosial.
Pasalnya tumpukan sampah itu terlihat berserakan dan menumpuk tak seperti hari biasa.
Dalam akun Twitter @merapi_uncover diketahui tumpukan sampah itu berada di bilangan Jalan Sastrodipuran dekat Pasar Pathuk, Kota Jogjakarta.
Menurut keterangan video tersebut, sampah yang berserakan sebenarnya sudah diangkut.
Namun penumpukan masih terus terjadi di hari berikutnya.
Tak ayal video itu mendapatkan respons dari warganet, terlihat 49,9 ribu warganet telah melihat tayangan video tersebut.
Kondisi sampah yang berserakan memang menjadi masalah Kota Jogja dalam beberapa hari belakangan.
Bahkan di akun Twitter resmi Kota Jogja @PemkotJogja tampak warga Jogja menyemut ketika truk sampah datang.
Pasalnya sampah di Kota Jogja yang jarang terangkut.
Belakangan diketahui permasalahan sampah di Kota Jogja terjadi karena dibatasinya penerimaan sampah di TPS Piyungan.
Diketahui TPS Piyungan menjadi tempat pembuangan sampah dari daerah Kota Jogja, Kabupten Bantul dan Sleman.
Dilansir TribunJogja.com, permasalahan sampah di Kota Jogja terjadi karena berkurangnya kapasitas TPS Piyungan dalam menerima sampah.
Di mana TPS Piyungan telah mengalami overkapasitas.
Sehingga untuk melakukan pengolahan sampah, TPS Piyungan terpaksa harus ditutup selama 45 hari.
Tak pelak kondisi tersebut menyebabkan permasalahan sampah yang tak terangkut di Kota Jogja.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan persoalan sampah menjadi tanggung jawab dari Pemkab dan Pemkot bukan Pemprov DIY.
Menurut Sultan Pemkab dan Pemkot seharusnya mulai bertindak mengurangi sampah dari hulu.
"Kalau sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa kabupaten itu kan tidak jalan. Jadi memang ditutup, dipaksa," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, (31/7/2023) dikutip TribunJogja.com
"Dan memang bunyi UU sampah itu wewenang kabupaten kita kan memfasilitasi saja. Bukannya tidak mau," ujar Sultan HB X.

Kata Sultan, jika penutupan TPS Piyungan tidak dilakukan maka Pemkab dan Pemkot belum tentu akan memikirkan pengelolaan sampah dari hulu.
Menurutnya langkah tersebut membuat perbaikan pengelolaan sampah mulai dilakukan oleh Pemkab dan Pemkot.
"Mereka sudah punya (tempat pengolahan sampah) sendiri-sendiri. Akhirnya kan mau begerak, kalau nggak dipaksa rodo (agak) otoriter ternyata tidak mau juga. Masalahnya hanya di situ saja," ujarnya.
(*)
(Berita Viral di Medsos Lainnya)
(TribunKaltara.com/Fawdi)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sri Sultan HB X Minta Pemkab/Pemkot Kurangi Produksi Sampah: Kalau Nggak Dipaksa Nggak Jalan, https://jogja.tribunnews.com/2023/07/31/sri-sultan-hb-x-minta-pemkabpemkot-kurangi-produksi-sampah-kalau-nggak-dipaksa-nggak-jalanPenulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
VIRAL Kapal Tongkang Hantam Kafe di Sungai Mahakam hingga Hancur, Tali Penarik Putus, Rugi Miliaran |
![]() |
---|
Profil Haji Isam, Dari Tukang Ojek Jadi Crazy Rich Kalsel, Pernah Terjerat Kasus Suap Pajak |
![]() |
---|
Profil Roy Suryo, Pilih Tertawa usai Dituding Jadi Pemilik Akun Fufufafa oleh Tiktoker Intan Srinita |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Perempuan Asal Samarinda Cegat Jokowi, Ombeh Mengadu Ganti Rugi Lahan Tol Balsam |
![]() |
---|
Profil Brian Armstrong, CEO Coinbase yang Diduga Pernah Nikahi Raline Shah dan Cerai Diam-diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.