Viral di Medsos

Kritiknya ke Presiden Jokowi Berbuntut Panjang, Rocky Gerung Minta Maaf, Tak Ingin Buat Perselisahan

Akademisi Rocky Gerung akhirnya buka suara, ia minta maaf atas kritiknya kepada Presiden Jokowi yang viral dan berujung pada polemik dan perselisihan.

Editor: Fawdi
live Facebook Tribunnews.com
Rocky Gerung memberikan pernyataan maaf usai pernyataan tentang Presiden Jokowi berbuntut panjang. (live Facebook Tribunnews.com) 

Menurut Rocky Gerung kritikannya terhadap IKN untuk melindungi masyarakat dan penduduk di Kalimantan akan caplokan investasi asing.

Karena itu dirinya heran ada masyarakat Dayak di Kalimantan yang justru mengkritiknya.

 

Ormas di Kaltim Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Dianggap melecehkan Presiden ( Kepala Negara ), sejumlah Ormas melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim. Mereka minta Rocky Gerung ditangkap dan diadili.

Usai melakukan unjuk rasa, dua Ormas kedaerahan di Balikpapan melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim, Rabu (2/8/2023).

Mereka melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap melanggar regulasi.

Ketua DPC LPDKT-KU Balikpapan, Nasion Lasung mengatakan pernyataan Rocky Gerung yang ramai di media sosial itu menjatuhkan citra Kepala Negara.

"Pelaporan ini menjadi simbol sakit hati masyarakat Indonesia, terutama warga Kaltim terhadap Rocky Gerung," ucapnya kepada media, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Polda Kaltim Terima 4 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Aksi Unjuk Rasa Sampai di Mahulu

Apalagi Kaltim, kata Nasion, secara resmi ditunjuk sebagai lokasi baru Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Dia menilai, pernyataan Rocky Gerung tersebut yang justru menjatuhkan nama baik Presiden yang telah menunjuk Kaltim sebagai lokasi IKN Nusantara.

Dia berharap agar kepolisian bisa menjerat Rocky Gerung dengan proses hukum yang berlaku.

Proses penyembelihan babi oleh demonstran di Tugu KB Balikpapan, Rabu (2/8/2023). Usai melakukan aksi minum darah hewan, para demonstran melanjutkan aksinya ke Polda Kaltim sekaligus melaporkan Rocky Gerung.
Proses penyembelihan babi oleh demonstran di Tugu KB Balikpapan, Rabu (2/8/2023). Usai melakukan aksi minum darah hewan, para demonstran melanjutkan aksinya ke Polda Kaltim sekaligus melaporkan Rocky Gerung. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, dimana pelakunya dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

Sementara di Kutai Timur, Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Cabang Kutai Timur menyampaikan tuntutan ke Kapolri melalui Kapolres Kutim.

Dikoordinir oleh Ketua PDKT Kutim, Arang Jau, pihak adat Dayak tidak terima sikap pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Emak-emak Fatayat NU Balikpapan Ikut Melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim, Ancam Turunkan Massa

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved