Berita Daerah Terkini

Wacana Pemda Khusus IKN Nusantara Dikebut, Bappenas Gelar Konsultasi Publik di Balikpapan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) melaksanakan konsultasi publik di Balikpapan.

Tribun Kaltara
Progres terkini pembangunan pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara. Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata masih menyimpan kerawanan bahaya geologi, diantaranya gempa. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) melaksanakan konsultasi publik di Balikpapan, Jumat (4/8/2023).

Terselenggaranya ini merupakan rangkaian daripada proses penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.

Kegiatan berupa konsultasi publik ini menghadirkan beberapa panelis, seperti Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara, Mia Amalia.

Baca juga: Masih Ada 7 Titik Lokasi Blank Spot di IKN Nusantara, DPRD PPU Dorong Pemenuhan Jaringan Internet

Hingga Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara, Diani Sadiawati.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bapenas, Teni Widuriyanti menyebutkan dalam agenda ini sedikitnya bakal membahas kurang lebih 9 topik.

Namun dari sejumlah topik itu, yang menjadi pembahasan utama ialah terkait pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN Nusantara, pertanahan, dan pengelolaan keuangan dan aset.

Diketahui, Pemdasus IKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo medio Mei 2023.

"Jadi Pemdasus itu backbonenya pemerintah daerah tapi dengan kekhususan," sebut Teni, Jumat (4/8/2023).

Dirincikan Teni, secara umum, Pemdasus IKN ini nantinya bakal memiliki kewenangan khusus mulai dari menentukan standar norma, prosedur, mengambil keputusan investasi, hingga pengelolaan keuangan.

Tadinya sebagai Kementerian, Teni meneruskan, uangnya dipegang di pusat. Kalau sekarang ditransfer langsung kepada Otorita.

"Hanya saja mekanisme tidak sama persis seperti pemerintah daerah yang ada birokrasi panjang," ucapnya.

Baca juga: Perdana di Dunia, Otorita IKN Nusantara Bentuk Komite ESG Beranggotakan 9 Orang, Simak Tugasnya

Artinya, dengan keberadaan Pemdasus IKN, akan banyak pemangkasan alur pelayanan dan alur birokrasi terkait pemberian pelayanan.

Kewenangan Pemdasus IKN, lanjut Teni, mengambil hampir seluruh kewenangan pemerintah pusat, pengecualiannya terdapat pada urusan pemerintah absolut.

"Tapi hal-hal penting tetap menunggu persetujuan. Misal utang, itu kan harus menunggu approval dari pusat," tandasnya.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved