Berita Pemprov Kaltara
Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara Cakup 35 Ribu Pekerja Rentan
Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 35 ribu Pekerja Rentan Provinsi Kaltara digelar pada Selasa (8/8/2023) di Tarakan.
TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara ), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 35 ribu Pekerja Rentan Provinsi Kaltara, Selasa (8/8/2023).
Acara diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan digelar di Kota Tarakan.
Indonesia mengenal konsep negara kesejahteraan, di mana pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Hal ini seperti yang tercermin dalam UUD 1945 Pasal 28h ayat (3) yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Lebih lanjut, dijelaskan juga dalam pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sebagai bentuk pelaksanaannya, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam hal ini, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh warga negara melalui berbagai macam kebijakan yang ada bagi kalangan masyarakat yang dinilai kurang mampu.
Sejalan dengan hal itu, dibentuklah BPJS

Sesuai namanya, jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ).
Biasanya tenaga kerja sektor formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana dengan para pekerja informal atau pekerja rentan? masih banyak dari mereka yang belum dilindungi dan mereka juga membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja.
Merujuk pada data cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK Provinsi Kaltara periode Juli 2023, masih terdapat pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yakni sebanyak 79.988 pekerja informal yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, saat ini Pemprov Kaltara bersinergi dengan BPJAMSOSTEK memiliki program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan kecil, penghasilan tidak menentu setiap bulannya, rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial,” ujar Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.
Klaster pembagian pekerja rentan ini, meliputi 15.000 pekerja rentan di Kota Tarakan, 7.000 pekerja rentan di Kabupaten Bulungan, 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Malinau, 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Nunukan, dan 3.000 pekerja rentan di Kabupaten Tana Tidung.
“Pekerja rentan yang dimaksud, yaitu tukang angkut, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, paraji atau dukun beranak, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pembantu atau asisten rumah tangga, pekerja serabutan, penggiat agama, tukang jahit, petani/pekebun, peternak/buruh peternakan, sopir angkot, tabib, tukang batu, tukang cukur keliling, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, dan penggiat media,” sebutnya.
Para pekerja rentan ini, kata Gubernur, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama lima bulan, yakni dari bulan Agustus sampai Desember 2023.
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Gubernur Kaltara
BPJS Ketenagakerjaan
pekerja
Kaltara
BPJAMSOSTEK
jaminan sosial ketenagakerjaan
Zainal A Paliwang
Zainal Paliwang
Gubernur
Tarakan
Malinau
Nunukan
Wisuda UBT ke-40, Pj Sekprov Kaltara Bustan Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara |
![]() |
---|
Mini Soccer Baraka Cup 2025 di Kaltara Resmi Ditutup, Hadirkan Semangat Persaudaraan dan Sportivitas |
![]() |
---|
Wagub Kaltara Ingkong Ala Tegaskan Komitmen Rohani dalam Pembangunan Gedung Gereja |
![]() |
---|
10 Partai Politik Terima Bantuan Keuangan, Diserahkan Langsung Gubernur Kaltara Zainal Paliwang |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Resmi Mulai Penilaian Kinerja Stunting 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.