Berita Nasional Terkini

Alasan Puan Maharani Pakai Baju Adat Dayak Iban di Sidang MPR Jelang HUT RI, Punya Makna Mendalam

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menggunakan pakaian adat saat sidang MPR jelang HUT RI, pakaian adat Dayak Iban dipilih karena memiliki makna dalam

Editor: Fawdi
Instagram/@puanmaharani
Ketua DPR RI Puan Maharani gunakan baju adat khas Dayak Iban saat sidang MPR jelang HUT RI, Rabu (16/8/2023) (Instagram/@puanmaharani) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menggunakan pakaian adat saat sidang MPR jelang HUT RI, pakaian adat Dayak Iban dipilih karena memiliki makna dalam.

Gelaran penggunaan pakaian adat menjadi pemandangan yang menarik dalam Sidang MPR jelang HUT RI

Diketahui Presiden Jokowi kembali mengenakan pakaian adat saat hadiri Sidang MPR untuk pembacaan pidato kenegaraan.

Di mana Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat khas Kepulauan Tanimbar dan Maluku.

Tak hanya Presiden RI, Wapres RI Maruf Amin juga terlihat mengenakan pakaian adat.

Ia terlihat menggunakan pakaian adat Betawi dengan beskap dan balutan kain motif Betawi.

Tak ketinggalan Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengenakan pakaian adat.

Kali ini poltisi PDIP itu mengenakan pakaian adat khas Dayak Iban dari Kalimantan, tepatnya dari Sintang, Kalbar.

 

Menurut Puan Maharani proses pembuatan baju yang dikenakannya tidak sebentar.

Melainkan membutuhkan waktu hingga lebih dari sebulan lamanya.

Kata putri Megawati Soekarnoputri itu ia memilih menggunakan pakaian adat karena ingin mengenalkan produk dan kualitas UMKM lokal.

"Proses pengerjaan kainnya memakan waktu 3,5 bulan, hasil karya dari suku Dayak Iban, sebuah UMKM di Desa Umin Jaya di Kab. Sintang," tulis akun Instagram @puanmaharani

"Motif ini memang jarang ditemui, karena tidak semua orang boleh membuat kain bermotif ini di Desa Adat Dayak," ungkapnya.

Kata Puan Maharani motif kain yang ia gunakan memiliki makna kebesaran dan kemerdekaan sehingga tepat digunakan di momen jelang HUT RI.

"Bermotif Ruit Besai yang disakralkan oleh masyarakat Dayak sebagai lambang kebesaran dan keperkasaan, motif ini pada zaman kemerdekaan dipakai sebagai penanda kemenangan," kata dia.

"Semoga kemenangan kita sebagai satu bangsa membuat Indonesia semakin bersatu, besar dan perkasa di kancah dunia…" ujarnya.

 

Presiden Jokowi Gunakan Pakaian Adat Tanimbar Maluku

Presiden Jokowi kembali mengenakan pakaian adat di sidang MPR jelang HUT RI, kali ini Presiden RI kenakan pakaian adat Tanimbar Maluku

Tradisi Presiden Jokowi yang mengenakan pakaian adat di sidang MPR jelang HUT RI berlanjut.

Di mana pada tahun ini Presiden Jokowi terlihat mengenakan pakaian adat Tanimbar dari Maluku.

Terlihat Presiden Jokowi kain khas Tanimbar lengkap dengan ikat kepala dan juga kalung yang menghiasi bagian dada.

Presiden Jokowi saat sampaikan pidato kenegaraan di Sidang MPR jelang HUT RI, Rabu (16/8/2023) (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat sampaikan pidato kenegaraan di Sidang MPR jelang HUT RI, Rabu (16/8/2023) (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden) (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

 

Diketahui sidang MPR ini memiliki sejumlah agenda.

Yakni pidato kenegaraan jelang HUT RI pada sidang MPR.

Selain itu Presiden RI juga akan menyampaikan nota pengantar rancangan APBN tahun 2024 mendatang.

 

 

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS

Kabar gembira gaji PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) bakal dinaikkan mulai tahun depan, Presiden Jokowi mengumumkan saat penyampaian RUU APBN 2024.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) hari ini dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR RI sekaligus pidato nota keuangan.

Hal ini sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

"Bapak Presiden nanti menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga sempat menegaskan masalah kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Benarkah Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Bakal Naik Tahun Ini? Menteri Keuangan: Sedang Digodok

Namun, ia tidak memastikan apakah gaji PNS akan jadi naik atau tidak di tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan pengumuman kenaikan gaji PNS pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.

Apalagi, gaji PNS sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.

"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji PNS ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa?

Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN atau PNS karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).

Ia meyakini, kenaikan gaji PNS akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi, namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menyampaikan kabar, bahwa gaji PNS bakal dinaikkan mulai tahun depan, Presiden Jokowi mengumumkan saat penyampaian RUU APBN 2024.. Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menyampaikan kabar, bahwa gaji PNS bakal dinaikkan mulai tahun depan, Presiden Jokowi mengumumkan saat penyampaian RUU APBN 2024.. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena PNS kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji.

Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.

Dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 pada 23 Mei lalu.

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden

Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.

"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji PNS yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional," ujar Dave.

Rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja.

Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

Baca juga: Besaran Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, CPNS Kaltara Perlu Ketahui Sebelum Daftar

Besaran gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam.

Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Saat ini gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama berdasarkan golongan dan masa jabatan, di mana yang terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

 

(*)

 

(Berita Nasional Terkini Lainnya)

 

(TribunKaltara.com)

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved