Viral di Medsos

Sempat Viral, Polres Bengkalis Bebaskan Pemuda Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Polres Bengkalis terapkan restorative justice dalam kasus pemuda kalungi bendera merah putih ke seekor anjing, kasus ini sempat viral di media sosial

|
Editor: Fawdi
kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Kapolres Bengkalis saat menyampaikan upaya RJ dilakukan terhadap perkara pengalungan Bendera Merah Putih di leher hewan anjing. Kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

TRIBUNKALTARA.COM Usai viral di media sosial, pihak kepolisian akhirnya membebaskan tersangka pengalungan bendera merah putih ke anjing.

Diketahui Polres Bengkalis menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Di mana pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan kasus secara damai.

Dengan demikian RH yang sebelumnya sempat menjadi tersangka kini dibebaskan.

Dilansir TribunPekanbaru.com pihak Polres Bengkalis berharap langkah tersebut dihormati oleh semua pihak.

"Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Rabu (16/7/2023) pagi.

Dirinya pun berharap masyarakat dapat kembali rukun dan tidak terhasut dengan isu yang berkembang tanpa diketahui kebenarannya.

"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan SARA, mendiskreditkan terhadap hewan anjing.

"Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," tuturnya.

 

 

Pengacara Kondang Hotman Paris Buka Suara

Hotman Paris buka suara soal kasus viral pemuda jadi tersangka usai kalungkan bendera merah putih ke seekor anjing di Bengkalis Riau

Pengacara ternama Hotman Paris buka suara soal kasus viral di Bengkalis Riau.

Tepatnya kasus yang menyebabkan seorang pemuda di Bengkalis Riau yang menjadi tersangka.

Pemuda tersebut menjadi viral di media sosial usai mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing.

Video anjing yang berkalung bendera merah putih itu pun menjadi alasan warga setempat melaporkan pemuda ke polisi.

Menurut Hotman Paris pihak kepolisian keliru karena telah menetapkan tersangka kepada pemuda tersebut.

Kata dia tidak ada unsur pidana dalam aksi yang dilakukan pemuda itu.

Menurut Hotman Paris jika dibandingkan dengan hiasan yang dilakukan di delman atau dokar yang dikendarai oleh kuda atau kerbau maka tidak ada perbedaan dengan yang dilakukan oleh pemuda di Bengkalis Riau itu.

Karena itu ia berharap pihak kepolisian memikirkan kembali penetapan tersangka kepada pemuda di Bengkalis Riau.

"Di mana unsur pidananya?" tanya Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial

"Coba lihat perayaan berpuluh-puluh tahun dengan kereta kuda atau kerbau itu ada bendera dililitkan di sana, perbedaannya di mana?" katanya.

"Di mana pidananya itu? kan bukan pidana selama ini," tanyanya.

 

 

 

 

Pemuda di Bengkalis Jadi Tersangka Usai Lilitkan Bendera merah putih ke Seekor Anjing 

Viral usai mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing, pemuda di Bengkalis, Riau ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.

Sebuah video menjadi viral di media sosial Instagram.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media menunjukan seekor anjing yang dikalungi bendera merah putih.

Diketahui anjing tersebut berwarna cokelat dan berkalung bendera merah putih berukuran kecil.

Video tersebut menjadi Viral.

RH ditetapkan menjadi tersangka usai mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing, videonya sempat viral di media sosial (instagram/@terang_media)
RH ditetapkan menjadi tersangka usai mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing, videonya sempat viral di media sosial (instagram/@terang_media) (instagram/@terang_media)

Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di Bengkalis, Riau.

Adapun pemuda yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing itu telah menyerahkan diri ke kepolisian buntut video viral.

Pemuda itu diketahui bernama RH, di depan kamera RH mengaku tidak bermaksud menghina bendera putih.

Kata RH aksinya itu hanya bentuk spontanitas merayakan 17 Agustus.

"Saya ingin mengklarifikasi video yang beredar di mana saya memasangkan bendera ke seekor anjing," ujar RH.

"Saya meminta maaf kepada bangsa Indonesia tidak ada maksud saya untuk menghina sang merah putih, saya melakukan itu karena spontanitas karena ingin menaikan semangat 17-an," ujarnya.

"Saya menyadari bahwa sekarang pemasangan itu tidak tepat dan saya siap menerima konsekuensi sesuai dengan undang undang yang berlaku," pintanya.

Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (Istimewa)

Baca juga: Viral Turis Asing Rasakan Keampuhan Tolak Angin, Sakit Demam Langsung Sembuh, Komentar Warganet

Dilansir TribunPekanbaru.com, pelaku RH adalah karyawan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Bengkalis, Riau.

Kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada pelaku RH.

"Penyerahan diri dilakukan RH karena sudah banyak banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatannya yang memasangkan kalung bendera di leher hewan anjing," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila kepada Tribunpekanbaru.com

"Setelah menyerahkan diri kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan ini, kemudian dilakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Serta berujung pada penetapan tersangka terhadap RH dan langsung dilakukan penahanan serta dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Tersangka RH di jerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

 

(*)

 

(Berita Viral di Medsos Lainnya)

 

(TribunKaltara.com/Fawdi)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Perkara Pengalungan Bendera merah putih di Leher Hewan Anjing Berujung Damai , https://pekanbaru.tribunnews.com/2023/08/16/breaking-news-perkara-pengalungan-bendera-merah-putih-di-leher-hewan-anjing-berujung-damai
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved