Berita Pemprov Kaltara
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kalimantan Utara Terus Digenjot
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan Pansus dilakukan guna membahas lebih lanjut 2 item yakni pajak dan retribusi daerah.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sejauh ini, sudah dilakukan sejumlah tahapan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara juga telah melakukan rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan Pansus dilakukan guna membahas lebih lanjut 2 item yakni pajak dan retribusi daerah.
Rapat kerja ini dilakukan selama 2 hari dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis jumlahnya ada 22 OPD.
"Kita bahas per item, baik itu pada pajak maupun retribusi.
Sebab di situ nanti akan lebih detail di kabarnya," ungkapnya.
Baca juga: HUT ke-78 RI, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Melesat Menuju Krayan dengan Mengendarai Motor
Usai rapat kerja, pansus bersama Bapenda Kaltara pun melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.
“Tim dari Bapenda dan pansus lagi ke Kemenkumham di Samarinda untuk konsultasi, setelah itu mungkin lanjut ke Kemendagri," kata dia.
Selain konsultasi, kegiatan pihaknya juga melakukan studi banding ke beberapa daerah di antaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.
Setidaknya ada 7 kota yang akan dilakukan studi banding oleh pansus ini, tentunya ini dalam rangka menyamakan persepsi atau tarif pajak dan retribusi.
Ini juga dilakukan, untuk melihat seperti apa rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada)
"Ini terus digenjot hingga akhirnya dilakukan persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini secepatnya," jelasnya.
Pihaknya optimis akan merencanakan Agustus atau September sudah dilakukan paripurna.
Selanjutnya nanti pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub), tahun ini bisa kelar.
Sehingga awal Januari 2024 sudah dapat dijalankan, pasalnya jika tidak maka Bapenda tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah.
(dkisp)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
| Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 |
|
|---|
| Kapolda Kaltara Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif |
|
|---|
| Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan |
|
|---|
| Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara |
|
|---|
| Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Kalimantan-Utara-Tomy-Labo-251122.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.