Berita Pemprov Kaltara

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kalimantan Utara Terus Digenjot

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan Pansus dilakukan guna membahas lebih lanjut 2 item yakni pajak dan retribusi daerah.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Kepala Bapenda Kalimantan Utara, Tomy Labo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sejauh ini, sudah dilakukan sejumlah tahapan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara juga telah melakukan rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan Pansus dilakukan guna membahas lebih lanjut 2 item yakni pajak dan retribusi daerah.

Rapat kerja ini dilakukan selama 2 hari dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis jumlahnya ada 22 OPD.

"Kita bahas per item, baik itu pada pajak maupun retribusi.

Sebab di situ nanti akan lebih detail di kabarnya," ungkapnya.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: HUT ke-78 RI, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Melesat Menuju Krayan dengan Mengendarai Motor

Usai rapat kerja, pansus bersama Bapenda Kaltara pun melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

“Tim dari Bapenda dan pansus lagi ke Kemenkumham di Samarinda untuk konsultasi, setelah itu mungkin lanjut ke Kemendagri," kata dia.

Selain konsultasi, kegiatan pihaknya juga melakukan studi banding ke beberapa daerah di antaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.

Setidaknya ada 7 kota yang akan dilakukan studi banding oleh pansus ini, tentunya ini dalam rangka menyamakan persepsi atau tarif pajak dan retribusi.

Ini juga dilakukan, untuk melihat seperti apa rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada)

"Ini terus digenjot hingga akhirnya dilakukan persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini secepatnya," jelasnya.

Pihaknya optimis akan merencanakan Agustus atau September sudah dilakukan paripurna.

Selanjutnya nanti pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub), tahun ini bisa kelar.

Sehingga awal Januari 2024 sudah dapat dijalankan, pasalnya jika tidak maka Bapenda tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah.

(dkisp)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved