Lowongan Kerja

Jadwal Lengkap Seleksi CASN atau CPNS dan PPPK Tahun 2023, Pendaftaran Dimulai 16 September 2023

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) resmi mengeluarkan surat edaran tentang jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil ( CASN ) dan PPPK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi - Badan Kepegawaian Nasional resmi mengeluarkan surat edaran tentang jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) dan PPPK tahun 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM – Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) resmi mengeluarkan surat edaran tentang jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil ( CASN atau CPNS ) dan PPPK tahun 2023.

Surat edaran No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 per tanggal 10 Agustus 2023 ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto.

Sehubungan dengan Keputusan Menpan RB No. 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dan Keputusan Menpan RB  Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Keputusan Menpan RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

BKN mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi baik CASN maupun PPPK.

Jadwal pelaksanaan seleksi CASN dan PPPK tahun 2023 disampaikan ke Menpan RB untuk mendapatkan persetujuan.

Diberitakan sebelumnya, BKN buka CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2023.

Baca juga: Pemerintah Buka Penerimaan 572.496 PPPK dan 28.903 CPNS 2023, Mulai September Cek Jadwal Seleksinya

Dilansir dari laman resmi BNK.go.id, tahun ini dibuka 572.496 calon PPPK dan 28.903 CASN 2023.

Penerimaan PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi CASN 2023 ini dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan Pemerintah.

Sedangkan kebutuhan pengadaan bagi CASN sebanyak 28.903 dari total formasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, mekanisme pengadaan CASN 2023 ditetapkan sesuai kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Untuk penerimaan PPPK pada CPNS 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved