Berita Nunukan Terkini

Dua Jam Baru Bisa Padam, Dua Unit Rumah di Nunukan Hangus Terbakar, Berikut Keterangan Disdamkar

Kebakaran dua unit rumah di Jalan Pangkalan Porsas, RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, pada Minggu (03/09/2023), dini hari.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Aristra Disdamkar Nunukan)
Kebakaran dua unit rumah di Jalan Pangkalan Porsas, RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, pada Minggu (03/09/2023), dini hari. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kebakaran dua unit rumah di Jalan Pangkalan Porsas, RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, pada Minggu (03/09/2023), dini hari.

Dua unit rumah yang terbakar terdiri satu rumah kayu dan satu rumah semi permanen.

Tak hanya itu, ada tiga unit rumah juga yang terdampak akibat kebakaran tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( Disdamkar) melalui Kabid Pemadaman dan Penyelamatan, Wahyudi Kawariyin mengatakan laporan kebakaran mereka terima pukul 03.20 Wita.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas hingga 140,3 Ha, Pemkab Paser Minta Pemasangan Alat Deteksi Asap

"Begitu terima laporan, kami langsung meluncur ke lokasi kebakaran dengan menurunkan 40 petugas dan delapan unit mobil pemadam kebakaran," kata Wahyudi Kawariyin kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.

Wahyudi menuturkan proses pemadaman api dilakukan selama dua jam.

Menurutnya api cepat membesar, lantaran sebuah bangunan rumah yang terbakar berbahan kayu.

"Akses menuju titik lokasi kebakaran agak terbatas. Kami berusaha dan berupaya untuk memadamkan api sesegera mungkin, mengingat ini kawasan padat perumahan," ucapnya.

Bagian dari tiga rumah yang ikut terdampak akibat kebakaran tersebut yakni pada bagian dapur, dinding belakang rumah belakang, kerusakan kaca, dan belakang rumah terbakar.

Baca juga: DPRD Kaltara Sikapi Seringnya Peristiwa Kebakaran Belakangan Ini, Upayakan Solusi Pencegahan

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Sedangkan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved