Senin, 13 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Selesaikan Perkara Anak Terlibat Kecelakaan Lantas Lewat Diversi

Sebuah perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang Anak sebagai pelaku diselesaikan lewat mekanisme diversi oleh PN Tanjung Selor.

Editor: Fawdi
HO/PN Tanjung Selor
PN Tanjung Selor selesaikan perkara anak lewat mekanisme diversi, Jumat (1/9/2023) lalu 

TRIBUNKALTARA.COM -Sebuah perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang Anak sebagai pelaku diselesaikan lewat mekanisme diversi oleh PN Tanjung Selor.

PN Tanjung Selor kembali melakukan diversi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

Langkah ini dilakukan oleh PN Tanjung Selor pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Bertindak sebagai hakim yang melakukan upaya diversi ialah Mohammad Ady Nugroho.

Gedung PN Tanjung Selor Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Gedung PN Tanjung Selor Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Di mana hakim yang bertugas melaksanakan upaya diversi dengan melibatkan anak dan orang tua anak, keluarga korban, Penuntut Umum, Bapas Pekerja Sosial dan Tokoh Masyarakat.

Menurut Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, langkah diversi dilakukan karena pelaku masih di bawah umur atau masih berstatus anak.

Adapun semua pihak bersedia menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas itu dengan mekanisme diversi.

 

Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, saat ditemui di PN Tanjung Selor, Jumat (25/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, saat ditemui di PN Tanjung Selor, Jumat (25/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Anak menyadari perbuatannya adalah perbuatan yang salah dan bersedia meminta maaf kepada keluarga korban, serta keluarga korban bersedia memaafkan Anak," kata Miftah Holis Nasution.

"Proses diversi juga mencapai kesepakatan adanya pemberian dari Anak/Orang Tua Anak kepada keluarga korban tentang biaya santunan untuk mengurus keperluan peribadatan kirim doa kepada korban yang telah meninggal dunia," ungkapnya.

"Anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan apabila berkendara motor lebih berhati-hati," sambungnya.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Mekanisme ini dilakukan dengan memperhatikan syarat yakni dakwaan yang ancamannya dibawah 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

 

(*)

 

(Berita Bulungan Terkini Lainnya)

 

(TribunKaltara.com/Fawdi)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved