Viral di Medsos

Viral Guru di Pangandaran Nekat Curi Komputer dan Laptop Demi Judi Online, Jadi Tahanan Kejaksaan

Oknum guru di Pangandaran, Jawa Barat nekat mencuri komputer hingga laptop sekolah demi modal judi online, kasus ini viral dan dapat kecaman Warganet

|
Editor: Fawdi
kolase TribunJabar.id
ilustrasi penangkapan judi online 

TRIBUNKALTARA.COM -Oknum guru di Pangandaran, Jawa Barat nekat mencuri komputer hingga laptop sekolah demi modal judi online, kasus ini viral dan dapat kecaman Warganet.

Sebuah postingan di media sosial Twitter atau X menjadi viral.

Dalam postingan itu disebutkan oknum guru yang ketagihan judi online slot.

Di mana guna mendapatkan uang untuk berjudi, sang guru pun nekat mencuri fasilitas sekolah.

Fasilitas yang dimaksud ialah puluhan komputer beberapa laptop dan proyektor.

Hal tersebut menjadi ironi sebab guru seharusnya memberikan contoh yang baik.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (TribunJakarta.com)

Baca juga: Viral Gibran Tegur Pendukung Ganjar, Bela Anak Prabowo, Minta Hormati Didit Hediprasetyo

Postingan itu diunggah oleh akun @Heraloebss, di mana hingga Rabu (13/9/2023) sudah ada 472 ribu Warganet yang melihat postingan tersebut.

Tak ayal para Warganet pun berkomentar mengenai aksi tidak terpuji seorang guru tersebut.

Menurut sejumlah Warganet, judi online memang semakin meresahkan.

Warganet berharap pihak terkait dapat memberantas judi online yang makin meresahkan.

"Karena judi online tidak bisa ditebas dipusatnya jadi ya gak bakal selese2 kasus judi online," tulis akun @sun31__

"sungguh malang nasibmu pak guru," tulis akun @mam8__

"Pada nekat gini karena judi online," tulis akun @alansuparlan

Suasana di ruang guru dan kondisi perangkat lunak yang ada di SMP Negeri 1 Parigi Kabupaten Pangandaran
Suasana di ruang guru dan kondisi perangkat lunak yang ada di SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran (Tribun Jabar/ Padna)

Baca juga: Viral Pengendara Motor di Lamongan Hadang Bus Lawan Arah, Awak Bus Tak Terima Hingga Banting Motor

Dilansir Surya.co.id dari TribunJabar.id diketahui oknum guru tersebut adalah seorang guru di SMPN 2 Parigi, Pangandaran, Jawa Barat.

Guru yang berinisial AS itu kini telah ditahan oleh pihak Kejari Ciamis.

Total aset yang dijual oleh AS memiliki nilai yang fantastis yakni Rp 237.070.460,58.

Akibatnya, AS oknum guru ASN di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain AS, kasus korupsi perangkat lunak tersebut juga menjerat tersangka lain yakni GS.

Diketahui, GS merupakan seorang wiraswasta.

GS diduga sebagai penadah perangkat lunak yang digelapkan oleh AS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya, dilansir Surya.co.id dari Tribunjabar.id.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMPN 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Geger Guru ASN di Pangandaran Ketagihan Judi Slot hingga Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta, Ini Modusnya, https://surabaya.tribunnews.com/2023/09/13/geger-guru-asn-di-pangandaran-ketagihan-judi-slot-hingga-jual-aset-sekolah-rp-237-juta-ini-modusnya
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved