Lowongan Kerja

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 17 September 2023, Ada 572.496 Lowongan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai Minggu 17 September 2023. Secara resmi pengumuman seleksinya akan dilakukan mulai hari ini.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Peserta CPNS Kaltara saat mengikuti SKD pada penerimaan CPNS tahun lalu. Pendaftaran CPNS 2023 mulai dibuka pada Minggu 17 September 2023. 

Proses seleksi terakhir akan dilakukan pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT pada 28 September hingga 30 November 2023.

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Bulungan Buka 320 Formasi PPPK, Utamakan Guru dan Tenaga Kesehatan

Tersedia 572.496 Formas CPNS 

Tahun ini Kemenpan RB menyediakan 572.496 formasi CASN 2023 untuk pusat dan daerah.

Dari jumlah keseluruhan, formasi CPNS sebanyak 28.903 dan formasi PPPK sebanyak 543.396.

Alokasi formasi CPNS 2023 di pemerintah pusat sebanyak 28.903 dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus, sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

"Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi," kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto beberapa waktu lalu.

Sementara itu Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat pendaftaran CPNS dan PPPK.

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ujar Anas.

Dia menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN atau CPNS.

Baca juga: Penerimaan CPNS, BKPSDM Tarakan Tunggu Pengumuman Resmi 16 September 2023, Utamakan Nakes dan Guru

Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan 1.030.751 CPNS, 80 Persen untuk PPPK 20 Persen Lulusan Baru, Cek Jadwalnya

Dia juga meminta calon pelamar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka," tuturnya.

Anas juga menerangkan kebijakan pengadaan ASN pada 2023 akan lebih fokus untuk pemenuhan pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan.

"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing.

Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar.

Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," tegasnya.(tribun network/rin/mam/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved