Berita Nunukan Terkini

Inovasi Imigrasi Nunukan Hadirkan Layanan Paspor Elektronik, Ryan Aditya: Satu-satunya di Kaltara

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan jadi satu-satunya Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dapat menerbitkan paspor elektronik

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / HO / Ryan Aditya
Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memegang paspor elektronik, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menjadi satu-satunya Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dapat menerbitkan paspor elektronik ini.

Hal itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0199.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik Dengan Lembar Laminasi Tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan paspor elektronik merupakan inovasi kebanggaan bagi masyarakat, lantaran sebelumnya untuk menikmati layanan tersebut pemohon harus mengurus di kota besar dengan kuota terbatas.

"Imigrasi Nunukan menjadi satu-satunya di Kaltara yang memiliki layanan paspor elektronik. Pemohon paspor elektronik diwajibkan menggunakan aplikasi M-paspor sebelum datang ke kantor," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com, Minggu (24/09/2023), pukul 09.30 Wita.

Baca juga: 2 Armada Siap Tunggu Kedatangan Penumpang dan Angkut dari Tarakan Menuju Tana Tidung di Akhir Pekan

Ryan menjelaskan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp650.000.

Selain itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan
paspor selesai pada hari yang sama, dapat membayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor," ucapnya.

Menurut Ryan, keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

"Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya. Lalu perlu juga diketahui bahwa fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean, karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 sampai 45 detik per
penumpang," ujarnya.

Lanjut Ryan,"Lebih cepat ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa," tambahnya.

Tak hanya itu, bahkan pemilik paspor elektronik juga mendapatkan keistimewaan bebas visa (visa waiver) ke Jepang.

Baca juga: Bakomubin Wadah Organisasi Islam, Gubernur Pesan Ikut Jaga Kaltara 2024 Kondusif Jelang Pemilu

Dengan paspor elektronik, WNI (warga negara Indonesia) bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari.

WNI pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum
keberangkatan.

"Silahkan datang ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk menikmati layanan istimewa kami. Kantor Imigrasi Nunukan terus hadir dengan pelayanan yang inovatif, terkini dan tulus dari hati," ungkap Ryan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved