Berita Tarakan Terkini

Harap Lebih Cepat, DPRD Tunggu Tanggapan Pemkot Tarakan Percepat Raperda Kota Layak Anak jadi Perda

Raperda Kota Layak Anak (KLA) sudah digelar paripurnanya pada minggu pertama September kemarin. Saat ini DPRD Tarakan tunggu tanggapan Pemkot Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI DPRD TARAKAN
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan Dino Andrian. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Raperda Kota Layak Anak (KLA) sudah digelar paripurnanya pada minggu pertama September kemarin.

Saat ini DPRD Tarakan menunggu tanggapan Pemkot Tarakan untuk tindak lanjut rapar paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023) lalu,

Ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Dino Andrian yang meminta pemerintah kota untuk segera memberikan tanggapan atas pandangan umum Raperda Kota Layak Anak (KLA).

"Kami berharap agar Pemkot Tarakan lebih cepat. Karena dari awal sudah ditagetkan akan rampung pada bulan Agustus.

Baca juga: Pekan Ini Bongkar 40.000 Liter Minyak Goreng, Kepala Bulog Tarakan Harap HET Terjaga Rp 14 Ribu

Namun ini sudah hampir masuk Oktober tapi belum ada pembahasan antara DPRD dengan pemerintah berkaitan dengan isi raperda," ungkap Dino kepada media.

Ia menambahkan, setelah pemerintah menyampaikan tanggapan, DPRD akan memberikan tanggapan atas jawaban tersebut.

Sehingga masih ada beberapa kali rapat paripurna yang harus digelar untuk pengambilan keputusan.

Ia berharap secepatnya selesai. Sebab ini masuk dalam propemperda tahun 2023.

“Maka sebaiknya sebelum tahun berganti sudah harus selesai," ungkapnya.

Adapun lebih lanjut ia menambahkan persoalan inti Raperda KLA adalah menjaga hak dan kebutuhan anak-anak di Tarakan.

Tentunya lanjutnya ada dampak birokrasi.

"Seperti diketahui, saat ini Tarakan mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Nindiyah.

Itu merupakan level paling rendah,” paparnya.

Baca juga: Akhir Pekan 4 Speedboat Reguler Pagi Muat 110 Penumpang, Ini Jadwal Berangkat Rute Nunukan-Tarakan

Sehingga dalam hal ini pihaknya berharap dengan adanya raperda ini, status level bisa naik atau meningkat.

“Itulah yang menjadi alasan kenapa raperda ini harus segera diundangkan.

Dari segi yuridis, ini amanat dari UU Perlindungan Anak," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved